Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari |
"Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hongkong yang ditangkap oleh BNN pada Agustus di Pangkalan Susu, Sumut," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN RI Inspektur Jenderal Arman Depari, Kamis 8 November 2018.
Arman menyebutkan Burhanudin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN sesuai surat no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018. Burhanudin terpaksa ditembak mati saat penangkapan di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11/2018) malam.
"Anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga tembakan diarahkan ke bagian tubuhnya," kata Arman.
Setelah roboh, kata Arman, petugas kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit setempat. Akan tetapi, setibanya di rumah sakit, Burhanudin dinyatakan telah meninggal dunia.
"Saat ini kita masih berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," ujar dia.
Sebelumnya, BNN menangkap dan menetapkan 13 orang tersangka penyeludupan sabu 105 Kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia, Senin (20/8). Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem.
Ibrahim Hongkong yang terdaftar dalam DCS (Daftar Calon Sementara) anggota legislatif Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019, ditangkap saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu. Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan puluhan kilo sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
0 komentar :
Posting Komentar