WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Kampung Batu Ampar Pertanyakan Besarnya Anggaran Pembuatan Lapangan Voly tahun 2018

TULANGBAWANG, JMI - Sekelompok Masyarakat kampung Batu Ampar Kecamatan Gedong Aji Baru mempertanyakan besarnya anggaran pembuatan lapangan voly yang lebar 25 m x 20 m x 15 cm yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 82.114.300.

Menurut keterangan seorang Tukang kampung setempat, Lapangan voly tersebut terlalu mahal katanya, Apa lagi Pasir tinggal minta atau ngambil sendiri. Lokasi kitakan Tambang pasir kebetulan disamping lapangan memang Pasir semua. mana mungkin harga Pasir dihargakan sampai Rp 15600/ m3.kata narasumber yg berinicial Smj.

Bata merah kami beli per satu bata seharga Rp 350/satu bata dan itu sudah harga tinggi begitu juga harga semen belum pernah kami menemukan harga Rp 63500/sak. Ketika balik tanya kepada warga tersebut memang berapa kata wartawan JMI. yah kalau kami beli, 10 sak banyak nya dikasih harga Rp.56.000/sak jenis Hollchin, apa lagi kalau kita beli ratusan sak. tegas nara sumber masyarakat kampung setempat.

Perkataan warga ini dibantah oleh Hendi Kepala kampung Batu Ampar beberapa waktu yang lalu ketika diwawancarai oleh wartawan koran JMI. Menurut Hendi kami bekerja sesuai dengan Rencana anggaran belanja (RAB) yang dibuat dari pihak oknum pegawai Kecamatan. Anehnya ketika di konfirmasi dan dikasih pertanyaan, "Andai kata Bpk beli sesuatu barang ada org yang menawarkan harga yang murah lantas bpk pilih yang mana ?

Hendi langsung beralasan karena itu sudah harga rab nya, yah tentu kami harga sudah ditentukan di Rencana Anggaran Belanja (RAB) kemudian pertanyaan lagi terhadap Hendi sebagai Kepala Kampung Batu Ampar yang belum lama dilantik ini. Tentang apa tanggapan Bpk ketika masyarakat bpk menyatakan keberanian nya untuk membuat lapangan voly tersebut cukup dengan dana Rp 40.000.000 empat puluh juta rupiah ? Hendi dan staffnya seperti akan emosi.

Melihat gelagat aparatur kampung yang tidak menguntungkan pihak wartawan. Maka seketika itu pula wartawan Koran JMI. mohon pamit dan mengucapkan terima kasih kepada kepala kampung tersebut.

Namun dibalik kepulangan wartawan JMI dari kampung Batu Ampar tersebut. Menduga ada peristiwa terencana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau berkoporasi dengan cara bermacam-macam modus agar mendapatkan keuntungan besar dari dana desa (DD) yang dikelola di kampung Batu Ampar oleh kepala Kampung yang baru ini dan ini sangat bertentangan dengan UUD no 20 th 2001 pengganti UUD no 31 th 1999 tentang pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi.

A. Majid a/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...