Papan nama yang mengatas namakan BRI
AGRO tanpa papan nama resmi ( menduduki sejak 31 July 2018 ) dan juga Koperasi
yang menduduki beberapa waktu silam.
|
Seperti yang telah di akui oleh mantan Sekretaris Desa Sako Margasari pada beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa beliau diperintahkan oleh Kepala Desa waktu itu ( tahun 2010 ) untuk mengambil data-data yang bukan warga Desa Sako Margasari tanpa prosedur yang berlaku untuk menjadi warga desa Sako Margasari yang mana data tersebut akan digunakan untuk pembuatan SURAT SERTIFIKAT TANAH, adapun Sertifikat tersebut sampai saat ini dalam anggunan beberapa oknum di BANK BRI AGRO Pekanbaru. Dan untuk tindak kejahatan oknum tersebut, mereka (termasuk pimpinan BRI Agro) saat itu telah menjalani hukuman yang mereka perbuat.
Masyarakat telah mencoba meminta bantuan kepada pihak penegak hukum agar dapat diselesaikan. Tetapi ini masih belum terealisasi, dan saat ini mereka ( masyarakat) telah membuat laporan pengaduan yang diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan agar ini dapat diurai kembali pokok permasalahannya. Kami dari tim Redaksi Koran Jurnal Media Indonesia dan LBH Perwakilan Riau juga turut prihatin. Dan melalui liputan serta berita yang kami (red) terbitkan agar kiranya dapat membantu mereka untuk mencari jalan penyelesaiannya. Naasnya, yang mengatasnamakan BRI AGRO tersebut telah beberapa kali berjanji untuk pertemuan, tetapi selalu gagal. Apa karena terlalu sibuk dengan upayanya, atau ada apa sebenarnya. Ini tidak kita ketahui secara detail.
Subagiono, Jon Simamora, dan juga Ajnarwati ( Sarianto ) adalah beberapa orang yang dirugikan oleh oknum-oknum diatas, masih banyak lagi masyarakat lainnya yang bernasib sama dengan mereka. Kami (red) juga berusaha membantu masyarakat untuk mendapatkan hak mereka kembali, tetapi ini memang bukan urusan yang mudah. Mediasi-mediasi yang dilakukan masih belum dapat untuk menjadi jalan penyelesaian. Karena ini melibatkan orang banyak dan instansi-instansi terkait lainnya serta terlibat didalamnya.
Apakah ini dapat diselesaikan ? Kami (red) belum dapat menjawabnya, dikarenakan permasalahan kasus Sengketa Lahan Perkebunan ini sudah sangat lama sekali, dan sampai berita ini diterbitkan masih terjadi perseteruan memperebutkan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kami (red) berharap, permasalahan yang dihadapi masyarakat ini dapat cepat terselesaikan, karena sudah banyak korban sampai dengan nyawa yang mati sia-sia disini. Semoga permasalahan sengketa lahan perkebunan ini cepat terselasaikan dan tindakan yang diambil oleh penegak hukum ( baik Pihak Kepolisian maupun Pengadilan ) arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan serta tidak ada mereka yang saling dirugikan.
Erika/jmi-riau/red
0 komentar :
Posting Komentar