KALTARA, JMI - Sifat keras kepala yang dimiliki kepala desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan dan dipercaya kan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat Desa Harapan sebagai pemimpin di Desa Harapan Kec. Sebuku Kab. Nunukan Kalimantan Utara, yang diduga ada indikasi tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Harapan Kec. Sebuku Kabupaten Nunukan dari pembangunan pasar desa yang berukuran 8 x 40 m.
Diketahui pembangunan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 551.756.000 ( lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah ) pada tahun 2017 yang berlokasi di jalan mawar RT 005 yang berhadapan tepat dengan kantor Desa Harapan, dan sampai sekarang tahun 2018 belum juga difungsikan.
Adapun bangunan kantor sekretariat (BUMDES) yang berukuran 4 x 6 yang dibangun pada tahun 2018 yang menghabiskan dana desa sebesar Rp. 90.735.000,00 ( Sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Kedua bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan dan diduga kepala desa harapan yang berinisial (MA) telah melakukan penyelewengan dana desa yang merugikan negara.
Adapun kecurigaan yang diduga adanya keterlibatan orang lain dalam tindak pidana korupsi dalam kedua proyek bangunan ini berinisial (NS) selaku bendahara dari anak kepala desa harapan sendiri, NS selaku bendahara yang di pilih oleh kepala desa harapan tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Harapan.
Adapun keluhan masyarakat Desa Harapan setiap adanya proyek (ADD) tidak pernah di rundingkan atau dirapatkan bersama masyarakat, dan setiap proyek (DD) yang ada diambil alih sendri oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Harapan yang sudah merugikan negara.
Diketahui pembangunan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 551.756.000 ( lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah ) pada tahun 2017 yang berlokasi di jalan mawar RT 005 yang berhadapan tepat dengan kantor Desa Harapan, dan sampai sekarang tahun 2018 belum juga difungsikan.
Adapun bangunan kantor sekretariat (BUMDES) yang berukuran 4 x 6 yang dibangun pada tahun 2018 yang menghabiskan dana desa sebesar Rp. 90.735.000,00 ( Sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah ). Kedua bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan dan diduga kepala desa harapan yang berinisial (MA) telah melakukan penyelewengan dana desa yang merugikan negara.
Kantor Desa Harapan |
Adapun keluhan masyarakat Desa Harapan setiap adanya proyek (ADD) tidak pernah di rundingkan atau dirapatkan bersama masyarakat, dan setiap proyek (DD) yang ada diambil alih sendri oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Harapan yang sudah merugikan negara.
0 komentar :
Posting Komentar