Ilustrasi |
Tak tanggung tanggung hal tersebut terjadi dengan Kepala KUA nya, karena diduga ketahuan membuat Surat Keterangan Rekomendasi atas nama Ucu Hayati yang beralamat di Kp.Cipicung ll Rt.03 Rw 04, Desa Kertamukti, Kabupaten Bandung Barat yang disinyalir untuk mempermudah proses di Pengadilan Agama Cianjur yang berinisial SLH yang seharusnya didaftarkan sesuai dengan Kependudukan di Pengadilan Agama Cimahi.
Menurut aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyakarat) KPK PAN RI mengatakan kepada wartawan bahwa, "Sebagai Kepala KUA apalagi seorang Tokoh Agama seharusnya memberikan contoh yang baik bagi umat bukan memberikan contoh yang tidak baik, sudah ketahuan malah mau ngasih uang tutup mulut atau dibilang uang sogok kepada Lembaga KPK PAN RI, sungguh tidak punya malu," Tegasnya.
team/JMI
0 komentar :
Posting Komentar