Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni |
"Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni yang didampingi Kasat Reskrim AKP Moc Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi menuturkan terungkapnya kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Desa Wanajaya menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Sejak tahun 2013 Hingga tahun 2016 sebesar Rp.1.222 Miliar. ADD tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Desa (Kades) Wanajaya inisial SKM.
Dalam pelaksanaanya penyidikan kepolisian menemukan menemukan ada SPJ fiktip, dan terdapat banyak pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan dilaksanakan, dalam kasus tersebut menetapkan satu orang tersangka yakni Kades Wanajaya, SKM yang merugikan uang negara sebesar Rp. 181,4 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo 18, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Kapolres Joni.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, diantaranya ;
Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 Kep.106-PEM /2013, Tgl 18 Maret 2013 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2013.
Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 / Kep. 141-PEM / 2014, Tgl 2 Mei 2014 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2014.
Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep.207-PEM / 2015, Tgl 25 Mei 2015 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2015;
Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep 107-PEM, 2016, Tgl 31 Mei 2016 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2016;
Berkas permohonan pencairan ADD Wanajaya Tahun 2013-2016; Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Program ADD Wanajaya Tahun 2013-2016, serta stempel/cap toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ.
agus hamdan/jmi-subang/red
0 komentar :
Posting Komentar