WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Suami dipenjara, Dede nekat curi motor untuk biaya hidup

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana
JAKARTA, JMI - Terdesak kebutuhan ekonomi membuat F alias Dede nekat mencuri motor. Dia mencuri sepeda motor dari sebuah indekos di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dede kini menyusul suaminya yang lebih dulu dipenjara karena kasus narkoba.

Kasus ini diungkap oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/10). Dia menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban atas nama Cepi Taryana memarkirkan kendaraan merek Honda Blade dengan nomor polisi E 5828 YT warna hitam silver di depan kamar kos yang disewa F di Jalan Brijo Dalam, Nomor 12, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya itu Rabu (3/10) sekitar pukul 09.00 WIB, korban ada perlu di sekitar lokasi, lalu dia memarkirkan kendaraannya di dekat sana. Tapi, kuncinya lupa diambil. Di kunci itu juga terdapat STNK milik korban yang disimpan di dalam dompet kecil," kata Mirzal.

Dede yang melihat kesempatan kemudian memasukkan motor milik korban ke dalam kamar kosnya. Dia berniat menjual motor itu.

Korban yang mendapati motornya raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sawah Basar pun langsung melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi pun dapat menemukan motor milik korban sekaligus menangkap F yang memang mencuri dan menaruh motor korban di dalam kamar kosnya.

"Pengakuan tersangka, motornya mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Kerjaannya sehari-hari buruh cuci. Kebetulan juga suaminya ini ditahan polisi karena kasus narkoba. Sudah 3 bulan ditahan di Polres Metro Jakpus," ujarnya.

Saat diperiksa, ternyata, Dede bukan hanya terbukti melakukan aksi pencurian melainkan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran tak memiliki penghasilan yang cukup dan tetap pasca suaminya ditahan polisi.

"Untuk makan pak uangnya, mau dijual motornya. Awalnya enggak ada niat mencuri," tutur Dede.

Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling 5 tahun kurungan penjara.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Road Show Konsolidasi Kader DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, Dukung Penuh untuk Memenangkan Dedi Mulyadi-Erwan dan Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku )

SUBANG, JMI - Acara roadshow konsolidasi kader guna mempersiapkan strategi pemenangan untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Kabupat...