TULANG BAWANG, JMI - Sejumlah tokoh masyarakat Lampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang, akhirnya melaporkan kasus pelecehan terhadap masyarakat suku Lampung ke Satreskrim Polres Tulangbawang.
Kasus pelecehan sekaligus penghinaan dengan tulisan "Lampung Itu Kayak Anjing" apalagi oleh orang tersebut di posting melalui media sosial Facebook, pada 11 Oktober 2018 lalu. Tidak hanya itu, penghinaan yang di posting melalui account Hury Caak Ciliek Owye ini, disertai dengan dipajang foto sepasang pengantin berpakaian Adat Lampung.
Tokoh masyarakat yang diketuai oleh Muhlisi Alfian, Badri, Buchori dan Baidawi dari Menggala Tulangbawang, kemudian tokoh pemuda Lampung antara lain adalah Fatoni, Richard Aterton, Irwanda yang juga dari Kecamatan Menggala, Banjaragung dan Kecamatan Gedung Aji, melaporkan kejadian ini dan diterima oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, pukul 09.30 wib, Jumat (19/10).
Pelapor Fatoni mendampingi Muhlisi Alfian kepala penyidik menunjukkan bukti print shoot ujar penghinaan dan sejumlah komentar atau tanggapan masyarakat terhadap postingan tersebut. Penyidik mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan SARA.
robinsah/jmi-lampung/red
Kasus pelecehan sekaligus penghinaan dengan tulisan "Lampung Itu Kayak Anjing" apalagi oleh orang tersebut di posting melalui media sosial Facebook, pada 11 Oktober 2018 lalu. Tidak hanya itu, penghinaan yang di posting melalui account Hury Caak Ciliek Owye ini, disertai dengan dipajang foto sepasang pengantin berpakaian Adat Lampung.
Tokoh masyarakat yang diketuai oleh Muhlisi Alfian, Badri, Buchori dan Baidawi dari Menggala Tulangbawang, kemudian tokoh pemuda Lampung antara lain adalah Fatoni, Richard Aterton, Irwanda yang juga dari Kecamatan Menggala, Banjaragung dan Kecamatan Gedung Aji, melaporkan kejadian ini dan diterima oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, pukul 09.30 wib, Jumat (19/10).
Pelapor Fatoni mendampingi Muhlisi Alfian kepala penyidik menunjukkan bukti print shoot ujar penghinaan dan sejumlah komentar atau tanggapan masyarakat terhadap postingan tersebut. Penyidik mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan SARA.
robinsah/jmi-lampung/red
0 komentar :
Posting Komentar