LAMPUNG UTARA, JMI – Jajaran team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan seorang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (18/10/2018).
Adapun identitas pelaku ialah, HR (42) pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan kronologis penagkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku ini seringkali digunakan untuk transaksi narkoba.
“Masyarakat yang resah dengan aktifitas di rumah pelaku yang sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu kemudian melapor kapada kami, kemudian dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Iptu Andri Gustami, Jumat (19/10/2018).
Ditambahkan Andri, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti, satu pipet yang berisikan sabu, satu gulungan kertas timah, dan alat untuk menghisap sabu.
“Barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya berhasil kami amankan dari rumah pelaku, menurut pengakuannya, dia hanya sebagai perantara yang mana apabila ada yang pesan sabu dia yang mencarikan ke “H” (DPO) warga Kota Alam,” ungkap Andri.
Guna dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami S.I.K./hendri
Hendri/jmi-lampung/red
Adapun identitas pelaku ialah, HR (42) pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan kronologis penagkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku ini seringkali digunakan untuk transaksi narkoba.
“Masyarakat yang resah dengan aktifitas di rumah pelaku yang sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu kemudian melapor kapada kami, kemudian dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Iptu Andri Gustami, Jumat (19/10/2018).
Ditambahkan Andri, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti, satu pipet yang berisikan sabu, satu gulungan kertas timah, dan alat untuk menghisap sabu.
“Barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya berhasil kami amankan dari rumah pelaku, menurut pengakuannya, dia hanya sebagai perantara yang mana apabila ada yang pesan sabu dia yang mencarikan ke “H” (DPO) warga Kota Alam,” ungkap Andri.
Guna dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami S.I.K./hendri
Hendri/jmi-lampung/red
0 komentar :
Posting Komentar