Ilustrasi |
Alasan berjalannya pungutan liar terhadap para tahanan tersebut demi pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dimintai uang Rp 1.000.000-3.000.000 per orang, Sabtu, 27-10-2018.
Ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, “Setahu kami untuk pengurusan hal tersebut tidak ada biaya. Tetapi untuk pengurusan PB, CMB, CB kami harus mengeluarkan dana tapi masih harus menunggu sekalipun sudah lewat dari tanggal kepulangan yang sudah ditentukan sehingga remisi yang di berikan rutan secara formal tidak berlaku dengan alasan belum turun SK dari Dirjen," Terangnya.
“Padahal kenyataannya setelah prihal tersebut dilaporkan keluarga kepada DPC aliansi jurnalis online indonesia (AJOI) Tulangbawang terkait prihal ini dan diberitakan dibeberapa media masa, sehingga kepulangan saya salah satu napi yang tadinya masih harus melalui proses yang panjang akan tetapi pada hari-hari itu juga di ijinkan untuk pulang ada apa? (Red) “Mungkinkah memang selama ini untuk hak napi benar adanya diabaikan oleh instansi yang bersangkutan, “Pertanyaan jika hal ini benar, bagaimana nasib napi yang berasal dari keluarga tidak mampu jika di dalam rutan harus segala sesuatu diuangkan," tegasnya.
Tolong berikan peringatan atau ditindak keras untuk para "OKNUM" petugas yang bekerja di dalam Rutan kelas II B Menggala yang indikasinya melakukan pungli (Red).
Saat akan diwawancarai tim DPC AJOI Tulangbawang pegawai lapas yang berinisial AG, tidak ada di kantornya. Menurut informasi dari salah satu pegawai keamanan lapas inisial (D) Ag sudah tidak bekerja lagi di rutan kelas II B Menggala, beliau sudah dimutasi," paparnya.
Terkait dugaan terjadinya pungutan liar didalam rutan kelas II B Menggala, Karutan tidak ada ditempat, sudah tiga kali tim dari AJOI DPC Tulangbawang mendatangi rutan tersebut dirinya tidak ada ditempat dengan alasan sedang dinas luar (DL) dugaan dikarenakan beliau jarang masuk kekantor, hingga berita ini diterbitkan kepala rutan belum bisa dikonfirmasi, hingga tim DPC AJOI Tuba layangkan surat janji temu pada hari senin tanggal 29/10/2018.
“Ridho” selaku sekertaris DPC AJOI Tulangbawang geram, dalam hal ini ia jelaskan secara aturan itu yang dilarang, karena salah satu fokus kerja rutan adalah pemberantasan yang namanya pungli, dan Narkoba," tegasnya.
Lebih lanjut jelasnya, yang pertama tidak boleh adanya HP masuk ke dalam lapas, yang kedua punglinya itu, apa lagi alasannya untuk pengurusan PB, CMB, CB itukan tidak ada biayanya (dilarang, red) dan yang ketiga Narkoba,”tutupnya.
Robinsah/jmi-lampung/red
0 komentar :
Posting Komentar