WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rizal Ramli Akan Diperiksa soal Surya Paloh di Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Rabu (24/10).

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang kepada Rizal karena ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan pada Senin (22/10). Alasan Rizal tidak datang saat itu ialah karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Untuk diklarifikasi hari ini jam 12.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/10).

Argo menyebut pemeriksaan itu hanya untuk meminta keterangan Rizal atas laporan yang dilayangkan oleh Partai NasDem di Polda Metro Jaya. Nama Rizal juga diketahui tercatat sebagai salah satu orang yang dilaporkan Farhat Abbas terkait berita bohong Ratna Sarumpaet (RS).

"Terkait laporan yang dilayangkan Partai NasDem ke Polda Metro Jaya. Kalau terkait RS belum dijadwalkan," tuturnya.

Sebelumnya, Rizal dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Johannes mengatakan Rizal nantinya akan membawa barang bukti berupa data impor yang menjadi dasar ucapan Rizal soal Surya Paloh di sebuah stasiun televisi swasta.

Laporan terhadap Rizal dilakukan oleh Herman Taslim dengan sejumlah saksi yaitu Syahrul Y Limpo, Taufik Basari dan Regginaldo Sultan. Adapun korban dalam laporan tersebut adalah Surya Paloh.

Sejumlah pernyataan yang dipersoalkan NasDem, yakni tuduhan Rizal terhadap Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor, pernyataan soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.

Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Sementara itu, pada Selasa (16/10), Rizal melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1309/X/2017/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...