WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perlindungan Anak & Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

SUBANG, JMI - Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Anak, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (04/10/18).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Subang, Ir. Beni Rudiono, didampingi Wakil Ketua II Asep Hadian, Wakil Ketua III H. Ahmad Rizal, diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Drs. H. Abdurakhman, M.Si, Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Subang, serta tamu undangan lainnya.

Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE dalam sambutannya bahwa peraturan daerah merupakan unsur penting dlm rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar, untuk pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien seraya menciptakan transparansi kebijakan.

Rancangan perubahan peraturan daerah tentang barang pengelolaan barang milik daerah dengan secara jelas dan terinci mengenai pedoman umum yang harus dilakukan oleh daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang yaitu dimulai dari proses : 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, 2. Pengadaan, 3. Penggunaan, 4. Pemanfaatan, 5. pengamanan dan pemeliharaan, 6. Penilaian, 7. pemindah tanganan, 8. Pemusnahan, 9. Penghapusan, 10. penata usahaan, 11. pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 12. pengelolaan barang, milik daerah pd SKPD yg menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, 13. barang milik daerah berupa rumah negara dan 14. ganti rugi dan sanksi.

Diharapkan hal tersebut dapat lebih memudahkan dan memberi kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik lagi.

Dalam rapat tersebut dari komisi IV sdr. Nurul Mukmin dari Praksi Demokrat menyampaikan nota pengantar Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dihadapan forum sidang paripurna.

agus hamdan/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...