WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Subang Telah Menangkap Sindikat Curanmor di Wilayah Pantura Subang

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni saat menunjukan barang bukti curanmor
SUBANG, JMI - Sindikat pencurian spesialis kendaraan roda dua (R2) CURANMOR, di bekuk jajaran satreskrim Polres Subang, di wilayah pantura Subang. 3 orang pelaku terpaksa di hadiahi Timah Panas oleh petugas satreskrim Polres Subang ketika hendak berusaha kabur.

Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni, didampingi kasat Reskrim AKP. Moch. Ilyas Rustiandi dan Kanit 1 Ipda Edi, ketika di wawancara oleh awak media dalam press rilis di Mapolres Subang, Jumat (19-10-2018) mengatakan, 

"Tgl 16 oktober kemarin, telah di lakukan penangkapan sindikat Curanmor, kita aman kan dari seorang pelaku yang di indikasikan sebagai penadah, dari satu pelaku kita lakukan pengembangan siapa saja yang telah melakukan kasus Curanmor, dari hasil pengembangan kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku berinisial A, AM dan AD. Dari 3 pelaku telah di amankan barang bukti kunci leter T, termasuk 3 unit sepeda motor hasil kejahatan VARIO, REVO & JUPITER MX, 2 sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk modus pencurian, satu motor hasil dari pencurian telah di amankan dan 2 motor lagi masih dalam pengembangan.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni saat menunjukan barang bukti curanmor
Dari hasil pemeriksaan bahwa aksi pelaku sementara pelaku telah mengakui baru ada 4 kejadian atau 4 TKP yang sudah di lakukan, tapi kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencocokan TKP - TKP lainnya khususnya di wilayah pantura Kabupaten Subang.

Operasi kejahatan nya bervariasi dilakukan seperti di tempat parkir, di rumah dan minimarket, dan untuk pemasaran dari hasil kejahatan mereka sudah tentukan satu orang penadah oleh mereka, sehingga dari hasil kejahatan nya langsung di jual kepada satu orang penadah, dengan variasi harga sesuai dengan tahun dari mulai satu setengah juta sampai 3 juta. Dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.

agus hamdan/jmi-subang/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...