Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni saat menunjukan barang bukti curanmor |
Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni, didampingi kasat Reskrim AKP. Moch. Ilyas Rustiandi dan Kanit 1 Ipda Edi, ketika di wawancara oleh awak media dalam press rilis di Mapolres Subang, Jumat (19-10-2018) mengatakan,
"Tgl 16 oktober kemarin, telah di lakukan penangkapan sindikat Curanmor, kita aman kan dari seorang pelaku yang di indikasikan sebagai penadah, dari satu pelaku kita lakukan pengembangan siapa saja yang telah melakukan kasus Curanmor, dari hasil pengembangan kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku berinisial A, AM dan AD. Dari 3 pelaku telah di amankan barang bukti kunci leter T, termasuk 3 unit sepeda motor hasil kejahatan VARIO, REVO & JUPITER MX, 2 sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk modus pencurian, satu motor hasil dari pencurian telah di amankan dan 2 motor lagi masih dalam pengembangan.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni saat menunjukan barang bukti curanmor |
Operasi kejahatan nya bervariasi dilakukan seperti di tempat parkir, di rumah dan minimarket, dan untuk pemasaran dari hasil kejahatan mereka sudah tentukan satu orang penadah oleh mereka, sehingga dari hasil kejahatan nya langsung di jual kepada satu orang penadah, dengan variasi harga sesuai dengan tahun dari mulai satu setengah juta sampai 3 juta. Dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.
agus hamdan/jmi-subang/red
0 komentar :
Posting Komentar