WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tangkap 101 Penjarah Kota Palu dari Kelompok Tolitoli

Aparat kepolisian menggelar rilis pelaku penjarahan di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah
JAKARTA, JMI -- Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palu menangkap 101 tersangka pelaku penjarahan rumah korban gempa dan tsunami di Palu Sulawesi Tengah.

"101 tersangka penjarahan berhasil diamankan oleh Polres Palu," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Senin(8/10).


Dedi menjelaskan pelaku penjarahan merupakan bagian dari kelompok Tolitoli. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, kelompok tersebut melibatkan salah satu kepala desa yang berada di Tolitoli untuk melancarkan aksi penjarahan di Palu.


"Jadi dari warga Tolitoli yang tinggal di Palu menghubungi temannya di Tolitoli, dipimpin kepala desa dan beberapa perangkat di sana, langsung meluncur ke Palu," kata Dedi.


Penjarahan di Palu


Dedi menyatakan pelaku penjarahan selalu berkelompok dalam menjalankan aksinya. Bebeberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap.


Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, mobil pikup dan hasil jarahan berupa kursi sofa dan brankas. Para tersangka disebut menjarah rumah korban gempa dan tsunami yang ditinggal karena mengungsi.


Polisi juga telah menetapkan 49 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak penjarahan yang tersebar di lima lokasi berbeda yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara.


Dedi menjelaskan sebanyak 28 dari 45 tersangka diduga melakukan penjarahan di Mal Tatura, kemudian tujuh tersangka lainnya melakukan penjarahan di ATM Center di Peubungo. Lalu satu tersangka penjarahan di gudang PT Adira Finance, serta tujuh tersangka pencurian di butik Anjungan Nusantara.


Dedi menuturkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, sound system, monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, mesin ATM Bank BNI, linggis, betel, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan atau AC, kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.


Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


"Kasus dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengh dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu," ujarnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...