Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono |
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Sohibul.
"Pemeriksaan Pak Sohibul akan dilaksanakan besok hari Selasa sekitar jam 10.00 WIB di Ditreskrimsus. Jadi (pemeriksaan) karena sudah naik penyidikan, kemudian sudah kita panggil," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Argo belum dapat memastikan apakah Sohibul akan memenuhi panggilan atau tidak. Sebab hingga saat ini belum ada konfirmasi yang diberikan Sohibul ke polisi.
"Mudah-mudahan beliau hadir," katanya.
Sohibul sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Selasa (16/10) lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul diadukan setelah dia berbicara tentang Fahri pada wawancara dengan salah satu media tv beberapa bulan lalu. Saat itu Sohibul menyebut Fahri berbohong dan membangkang kepada partai.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
0 komentar :
Posting Komentar