WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kab. Subang

SUBANG, JMI - Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa dengan mengundang para Kades dan perangkatnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 2-3 Oktober 2018 di aula Pemda Subang dan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Suhendar, S.IP. Selasa (2/10/18).

Laporan penyelenggara kegiatan Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Setda Subang Gama Primawan, SH. MH bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Subang. Peserta dari kegiatan sosialisasi adalah seluruh Kepala Desa seluruh Kabupaten Subang dan beberapa jajarannya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di desa tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang dan Irda Subang.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan resiko yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan desa diantaranya program dan kegiatan pada RPJMDes, RKPDes dan APBDes tidak sesuai aspirasi/kebutuhan masyarakat desa, kegagalan menyelenggarakan siklus pengelolaan keuangan desa yang sehat, kegagalan atau keterlambatan penyusunan laporan penyelenggaraan pemdes termasuk laporan pertanggungjawaban realisasu pelaksanaan APBDes, pengelolaan aset desa yang tidak efisien dan efektif.

Pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang dalam pemaparannya membahas peranan kejaksaan dalam pencegahan korupsi dana desa. Tujuan sosialisasi tersebut, dilakukan dalam upaya untuk mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa maupun berbagai bantuan lain yang dikucurkan ke desa. Kejari melalui TP4D, siap bantu Pemerintah Desa untuk meminimalisir penyalahgunaan dan kesalahan dalam mengelola anggaran dana desa tersebut.

Pemateri dari Polres Subang mengingatkan para kepala desa untuk hati-hati dalam menggunakan dan mengelola anggaran dana desa. penyalahgunaan dana desa bisa berakibat pada jeratan hukum

Dana desa tak boleh diselewengkan. Karena itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang bertujuan untuk pengawasan.

Agus hamdan/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...