JAKARTA, JMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi Rp194 miliar. Namun Pemkot Bekasi disebut kembali mengajukan dana hibah yang lebih besar dari angka yang sudah dicarikan ini.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan pencairan dana Rp194 miliar itu sudah dilakukan per bulan Mei 2018 kemarin.
"DKI menyetujui usulan bantuan keuangan Pemkot Bekasi 2018 yang awalnya mengajukan Rp220 milar dan diverifikasi Rp194 miliar," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/10).
Diakui Premi sempat ada usulan dari Pemkot Bekasi untuk mengajukan kembali angka hibah sekitar Rp2,09 triliun. Namun angka ini sama sekali belum dibahas oleh DKI karena dokumen perencanaannya baru masuk ke Balai Kota belum lama ini.
"Per tanggal 15 Oktober ada masuk tapi belum kita bahas. Pak Gubernur akan bahas dengan memperhatikan keuangan daerah," kata dia.
Premi menjelaskan setiap daerah bisa memberi bantuan ke daerah lainnya jika urusan pemerintahan umum dan urusan wajib sudah terpenuhi. Premi juga memberikan catatan bahwa dana yang disetujui adalah dana dengan program yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi sebelum kita kasih, kita lihat dulu dong laporan dari dana hibah yang sebelumnya sudah kita berikan," ucap Premi.
Sementara itu dana hibah Rp2,09 triliun yang kembali diajukan Bekasi untuk pembangunan infrastruktur seperti Flyover Cipendawa, Rawa Panjang, Jalan Siliwangi dan pembebasan lahan. Sejauh ini Flyover Cipendawa sudah dibantu DKI sejak tahun 2017.
"Itu masih berproses hingga 2018 dan belum audit dilaporkan ke DKI. Mereka harus mempertanggungjawabkannya pada 2019," ucap Premi.
Meski demikian Premi menjelaskan bisa saja ada perubahan kerja sama di tengah tahun. Namun hal itu akan dibahas dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).
"Bisa ya ajukan saja dulu, nanti namanya jadi adendum (kalau berubah)," tutup Premi.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Bekasi Solihin menyatakan tak menampik Pemkot Bekasi bakal mengusulkan penambahan dana hibah kepada DKI.
"Bisa kemungkinan terjadi (penambahan hibah). Perjanjian itu bisa saja kalau terealisasi," kata Solihin.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal meninjau ulang kerja sama antara Bekasi dan DKI Jakarta. Solihin mengaku DKI kerap melanggar aturan kerja sama yang sudah disetujui kedua pihak.
Salah satu contoh pelanggaran perjanjian antara Bekasi dan DKI, yakni tentang muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang.
"Sampah sudah hampir 7.000 ton per hari padahal perjanjian kita 3.000 ribu per hari. Ini kita harus evaluasi lagi," ujar dia.
Beberapa pelanggaran lainnya adalah soal jam operasional truk sampah dan penggunaan jenis truk sampah.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan pencairan dana Rp194 miliar itu sudah dilakukan per bulan Mei 2018 kemarin.
"DKI menyetujui usulan bantuan keuangan Pemkot Bekasi 2018 yang awalnya mengajukan Rp220 milar dan diverifikasi Rp194 miliar," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/10).
Diakui Premi sempat ada usulan dari Pemkot Bekasi untuk mengajukan kembali angka hibah sekitar Rp2,09 triliun. Namun angka ini sama sekali belum dibahas oleh DKI karena dokumen perencanaannya baru masuk ke Balai Kota belum lama ini.
"Per tanggal 15 Oktober ada masuk tapi belum kita bahas. Pak Gubernur akan bahas dengan memperhatikan keuangan daerah," kata dia.
Premi menjelaskan setiap daerah bisa memberi bantuan ke daerah lainnya jika urusan pemerintahan umum dan urusan wajib sudah terpenuhi. Premi juga memberikan catatan bahwa dana yang disetujui adalah dana dengan program yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi sebelum kita kasih, kita lihat dulu dong laporan dari dana hibah yang sebelumnya sudah kita berikan," ucap Premi.
Sementara itu dana hibah Rp2,09 triliun yang kembali diajukan Bekasi untuk pembangunan infrastruktur seperti Flyover Cipendawa, Rawa Panjang, Jalan Siliwangi dan pembebasan lahan. Sejauh ini Flyover Cipendawa sudah dibantu DKI sejak tahun 2017.
"Itu masih berproses hingga 2018 dan belum audit dilaporkan ke DKI. Mereka harus mempertanggungjawabkannya pada 2019," ucap Premi.
Meski demikian Premi menjelaskan bisa saja ada perubahan kerja sama di tengah tahun. Namun hal itu akan dibahas dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).
"Bisa ya ajukan saja dulu, nanti namanya jadi adendum (kalau berubah)," tutup Premi.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Bekasi Solihin menyatakan tak menampik Pemkot Bekasi bakal mengusulkan penambahan dana hibah kepada DKI.
"Bisa kemungkinan terjadi (penambahan hibah). Perjanjian itu bisa saja kalau terealisasi," kata Solihin.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal meninjau ulang kerja sama antara Bekasi dan DKI Jakarta. Solihin mengaku DKI kerap melanggar aturan kerja sama yang sudah disetujui kedua pihak.
Salah satu contoh pelanggaran perjanjian antara Bekasi dan DKI, yakni tentang muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang.
"Sampah sudah hampir 7.000 ton per hari padahal perjanjian kita 3.000 ribu per hari. Ini kita harus evaluasi lagi," ujar dia.
Beberapa pelanggaran lainnya adalah soal jam operasional truk sampah dan penggunaan jenis truk sampah.
0 komentar :
Posting Komentar