JAKARTA, JMI -- Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang memanggil Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Apa coba alasan Polda memanggil Pak Amien sebagai saksi? Konstruksi logika dari pemanggilan Pak Amien sebagai saksi itu lemah sekali," kata Drajad dalam keterangannya, Selasa (9/10).
Menurut Drajad, penggunaan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi, tidak digunakan polisi ketika terjadi keributan antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dengan Kepala Bulog Budi Waseso.
"Apa yang membuat kasus hoaks Ratna bisa didefinisikan sebagai 'keonaran di kalangan rakyat', sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho," katanya.
Selain itu Drajad mempertanyakan terkait langkah kepolisian yang menggunakan 'tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media' dalam kasus Ratna dan dikaitkan dengan Amien.
Padahal, kata dia, foto dengan wajah Ratna yang lebam dengan narasi penganiayaan sudah beredar luas di media sosial dan sejumlah media sebelum Ratna bertemu dengan Amien hingga Prabowo Subianto.
"Jauh sebelum beliau-beliau konferensi pers. Kalau Polri perlu saksi, ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS [Ratna] dan tahunya tergolong paling akhir," ujarnya.
Meski demikian, Drajad memastikan Amien bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10). Dia juga menyebut Polda akan menyesal telah memanggil Amien sebagai saksi.
"Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho Pak Polisi," katanya.
Dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, Amien menjadi salah satu yang dipanggil polisi untuk diperiksa. Amien sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (5/10) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia saat itu tak datang.
Amien diperiksa karena dia adalah salah satu yang disebutkan diceritakan Ratna langsung soal dugaan penganiayaan itu.
Sebelum diakui Ratna sebagai cerita bohong, termasuk yang paling lantang mengkritik aksi penganiayaan terhadap Ratna. Amien pun turut dalam jumpa pers dan bersuara keras bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Rabu (3/10).
"Apa coba alasan Polda memanggil Pak Amien sebagai saksi? Konstruksi logika dari pemanggilan Pak Amien sebagai saksi itu lemah sekali," kata Drajad dalam keterangannya, Selasa (9/10).
Menurut Drajad, penggunaan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi, tidak digunakan polisi ketika terjadi keributan antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dengan Kepala Bulog Budi Waseso.
"Apa yang membuat kasus hoaks Ratna bisa didefinisikan sebagai 'keonaran di kalangan rakyat', sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak lho," katanya.
Selain itu Drajad mempertanyakan terkait langkah kepolisian yang menggunakan 'tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media' dalam kasus Ratna dan dikaitkan dengan Amien.
Padahal, kata dia, foto dengan wajah Ratna yang lebam dengan narasi penganiayaan sudah beredar luas di media sosial dan sejumlah media sebelum Ratna bertemu dengan Amien hingga Prabowo Subianto.
"Jauh sebelum beliau-beliau konferensi pers. Kalau Polri perlu saksi, ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS [Ratna] dan tahunya tergolong paling akhir," ujarnya.
Meski demikian, Drajad memastikan Amien bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10). Dia juga menyebut Polda akan menyesal telah memanggil Amien sebagai saksi.
"Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien lho Pak Polisi," katanya.
Dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, Amien menjadi salah satu yang dipanggil polisi untuk diperiksa. Amien sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (5/10) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia saat itu tak datang.
Amien diperiksa karena dia adalah salah satu yang disebutkan diceritakan Ratna langsung soal dugaan penganiayaan itu.
Sebelum diakui Ratna sebagai cerita bohong, termasuk yang paling lantang mengkritik aksi penganiayaan terhadap Ratna. Amien pun turut dalam jumpa pers dan bersuara keras bersama capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Rabu (3/10).
0 komentar :
Posting Komentar