SUBANG, JMI - Oknum Guru SMPN 5 Subang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyuruh mengisi buku tamu dengan nada tinggi dan marah marah kepada wartawan saat ingin melakukan kunjungan kerja sebagai sosial kontrol Oknum Guru tersebut mengklaim bahwa wartawan tidak ada izin salah seorang Guru yang berada di pintu masuk ruang Sekolah, Rabu (17/10/2018).
Tindakan yang dilakukan salah seorang oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
Oknum Guru, “Bapak sama siapa izin, tidak ada kan, Silahkan bapak isi buku tamu silahkan bapak kesana isi buku tamu ke ruang yang piket,” kata Oknum Guru. Sebelumnya wartawan ingin melakukan sebagai alat sosial kontrol (Media) wartawan berhak meliput suatu kegiatan, sesuai aturan-aturan di dalam undang-undang pers.
“Saya mau minta izin ke satpam tidak ada bahkan gak ada yang piket satu orangpun dan saya sudah menyapa salah satu oknum guru eh oknum guru tersebut mengeluarkan nada tinggi, silahkan bapak ke ruang piket dan isi buku tamu dengan nada tinggi.
Sebagai tenaga pendidik guru wajib mencontohkan prilaku dan etika yang baik kepada peserta didik. Namun, harus juga menjaga lisan agar tetap terjaga di kalangan masyarakat, "Ujarnya.
agus hamdan/jmi-subang/red
Tindakan yang dilakukan salah seorang oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
Oknum Guru, “Bapak sama siapa izin, tidak ada kan, Silahkan bapak isi buku tamu silahkan bapak kesana isi buku tamu ke ruang yang piket,” kata Oknum Guru. Sebelumnya wartawan ingin melakukan sebagai alat sosial kontrol (Media) wartawan berhak meliput suatu kegiatan, sesuai aturan-aturan di dalam undang-undang pers.
“Saya mau minta izin ke satpam tidak ada bahkan gak ada yang piket satu orangpun dan saya sudah menyapa salah satu oknum guru eh oknum guru tersebut mengeluarkan nada tinggi, silahkan bapak ke ruang piket dan isi buku tamu dengan nada tinggi.
Sebagai tenaga pendidik guru wajib mencontohkan prilaku dan etika yang baik kepada peserta didik. Namun, harus juga menjaga lisan agar tetap terjaga di kalangan masyarakat, "Ujarnya.
agus hamdan/jmi-subang/red
0 komentar :
Posting Komentar