WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

MUI Desak Aturan Jilbab Judo Asian Para Games Dievaluasi

Atlet Judo Indonesia, Miftahul Jannah, meninggalkan lokasi pertandingan usai gagal berlaga pada Asian Para Games di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10/2018). Miftah didiskualifikasi karena enggan melepas hijab nya. (Bola.com/M Iqbal Ichsan).
JAKARTA, JMI -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mendorong agar aturan larangan hijab bagi judoka ditinjau kembali karena bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut di Jakarta, Selasa (9/10).

Untuk itu, dia sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk arena pertandingan.

Seharusnya, kata dia, hal tersebut tidak boleh terjadi karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.

"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," kata dia.

Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.

"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.

MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham.

Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018 kelas -52 kg yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10), karena menggunakan jilbab.

Miftahul Jannah terpaksa didiskualifikasi dari pertandingan yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB itu karena memegang teguh prinsip hidupnya untuk tidak melepas jilbab.

Penanggung jawab pertandingan judo Indonesia di Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, mengatakan ini adalah kali pertama Indonesia mengirimkan wakil di nomor cabang blind judo Asian Para Games. Untuk pertama kali juga aturan pelarangan atlet berkerudung digunakan di multicabang empat tahunan ini.

Larangan atlet berkerudung di nomor cabang olahraga blind judo terdapat di aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF).

"Permasalahannya itu karena aturan yang menyebut atlet tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Tapi atlet ini tidak mau melepas jilbabnya karena memang sudah prinsip, ya mau bagaimana lagi, itu juga sudah peraturan," kata Bahar ketika dihubungi wartawan, Senin (8/10).

Selain menjadi satu-satunya pejudo berkerudung dari Indonesia, Miftahul Jannah juga menjadi satu-satunya atlet judo wanita berkerudung yang tampil cabang olahraga judo di Asian Para Games 2018. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Lakukan Pengecekan Langsung Kinerja Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, Rekomendasi Kepada KPU Subang Ketepatan Jumlah Kertas Suara Saat Pilkada Berlangsung

Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemiliha...