KOTABUMI, JMI – Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (19/10/2018).
Pelakunya adalah RSM Als Edo (20) warga Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mengatakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
“Pada saat korban sedang membuat es jeruk yang dipesan oleh pelaku setelah selesai membuat es jeruk korban melihat pelaku dan motor korban sudah hilang,” kata Donny.
Donny melanjutkan, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada saat berada disalah satu RM di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K.
Hendri/jmi-lampung/red
Pelakunya adalah RSM Als Edo (20) warga Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mengatakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
“Pada saat korban sedang membuat es jeruk yang dipesan oleh pelaku setelah selesai membuat es jeruk korban melihat pelaku dan motor korban sudah hilang,” kata Donny.
Donny melanjutkan, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada saat berada disalah satu RM di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K.
Hendri/jmi-lampung/red
0 komentar :
Posting Komentar