WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Polisikan Caleg NasDem

JAKARTA, JMI -- Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani melaporkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Edi Firmanto alias Edi Frente atas dugaan tindak pidana persekusi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami akhirnya dapat namanya, kalau enggak dapat namanya kami enggak bisa melaporkan. Untung kami dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF dia caleg dari Partai NasDem," kata Dhani di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Pentolan grup musik Dewa 19 itu pun menjelaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum ditempuhnya saat ini karena mengalami kesulitan dalam memperoleh nama pihak atau oknum yang dapat dilaporkan polisi.

"Waktu itu saya belum dapat nama. Sebelum saya dilaporkan itu, saya belum tahu namanya. Bagaimana cara melaporkannya, susah melaporkannya," kata Dhani.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menerangkan tindakan persekusi tersebut dilakukan Edi bersama sejumlah orang lainnya saat mengerubungi sebuah hotel tempat Dhani menginap di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan Edi dan kawan-kawan itu pun membuat Dhani tak bisa hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018.

Menurutnya, Edi juga merupakan sosok yang kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur atas terkait video ujaran idiot.

Dia melanjutkan, untuk mendukung laporan ini, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti seperti cuplikan layar (screenshot) rekaman kamera pengintai (CCTV) milik hotel tempat Dhani menginap kala itu dan sebuah video yang menampilkan keberadaan Edi dan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

"Buktinya tentu rekaman CCTV melalui screenshot, video bahwa yang bersangkutan ada di lokasi tersebut, tentu ada teman-temannya," ucap Aldwin.

Laporan Dhani diterima dengan nomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM tertanggal 19 Oktober 2018.

Dia melaporkan Edi dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, pelanggaran kemerdekaan menyampaikan di muka umum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...