Lukman Hakim Saifuddin |
Menag juga mengimbau agar masyarakat mampu menahan diri dan tak main hakim sendiri, sehingga justru tak menyelesaikan masalah yang terjadi. "Mari kita sama-sama mempercayakan penuh ini kepada aparat kepolisian untuk mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya lalu bisa diketahui akar masalahnya, duduk perkaranya, lalu kemudian bagi mereka-mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya diberikan sanksi," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/10).
Lukman juga meminta masyarakat memberikan cukup waktu bagi kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini. Sebab informasi yang beredar dari berbagai pihak justru beragam.
Ia mencontohkan, dari pihak GP Anshor yang menyebut adanya penyusupan dari pihak tertentu dengan membawa bendera yang diduga milik HTI. Penyusupan tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap Banser NU.
"Jadi menurut hemat saya, kita harus memberikan waktu yang cukup kepada aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini secara hukum secara menyeluruh, sehingga pihak-pihak yang bersalah harus mendapatkan sanksi secara hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyerahkan kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid kepada kepolisian. Bendera yang dibakar oleh anggota Banser NU Garut tersebut diduga milik ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu sudah disampaikan kemarin oleh Menkopolhukam sudah. Serahkan ke kepolisian, sudah," kata Jokowi di ICE, Tangerang, Rabu (24/10).
0 komentar :
Posting Komentar