WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Ungkap Bupati Bekasi Sempat Lolos dari Kejaran Satgas

Wakil Ketua KPP Laode M Syarief
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (14/10). Neneng sendiri baru bisa digiring ke markas KPK pada Senin (15/10) malam bersama Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, Tim Satgas melakukan pengintaian terhadap transaksi di lapangan. Saat itu ada dua mobil yang dipantau. Salah satunya ditumpangi Neneng.

"Difokuskan kepada dua ini. Karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi gampang sekali (dipantau)" ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Laode mengatakan, dalam pantauan Tim Satgas, kedua mobil itu berada di dua arah yang berlawanan. Saat hendak ditangkap, kedua mobil ini jalan ke arah yang berbeda.

"Terus terang ketika tim di lapangan mau menangkap, ada dua mobil. Dua mobil ini di dua arah yang berbeda. Sehingga satu berhasil diamankan, satu yang BMW warna putih, saya lupa nomor polisinya pergi lari ke tempat lain," ucapnya.

Mobil BMW putih yang ditumpangi Neneng itu kemudian sempat diadang Tim Satgas namun berhasil lolos. Alhasil hanya satu mobil yang diamankan Tim Satgas KPK.

"Jadi jejaknya tidak bisa dikejar," ucap dia.

KPK menggelar OTT ini karena dugaan transaksi suap dan hadiah terkait perizinan pembangunan hunian Meikarta. Dalam OTT itu KPK menangkap 10 orang. Hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sebagai penerima, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Selaku pemberi, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

H-2 Jelang Pilkada, Pj.Bupati Subang Pantau Kesiapan Logistik Secara Maraton Ke 12 Kecamatan

Subang, JMI – Menjelang dua hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., ...