WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan ke Sjamsul Nursalim

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Surat permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih telah dikirim kepada mereka berdua, yang menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan hari ini dan esok, Selasa (23/10).

"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (22/10).

"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia," kata Febri menambahkan.

Febri mengatakan untuk di Indonesia, surat telah disampaikan ke kantor Gajah Tunggal, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Menurut Febri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura, untuk menyampaikan surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih.

"KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut," ujarnya.

Febri menyatakan pihaknya meminta agar Sjamsul dan Itjih bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan yang kedua ini. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih telah dipanggil pada dua pekan lalu, namun mantan pemegang saham BDNI itu mangkir.

"Permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyempaikan klarifikasi atau sejenisnya," kata dia.

Keterangan Sjamsul dan Itjih dinilai penting dalam penyelidikan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah.

Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Pasangan suami istri itu diduga diuntungkan dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...