WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kontraktor Pembangunan Jalan Desa Cisalam Baros Terancam Blacklist

SERANG, JMI - Pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa di Kabupaten Serang tepatnya di kampung Astana Desa Cisalam Kecamatan Baros yakni pada November 2017 lalu di anggap gagal, Pasalnya mutu dan kualitas jalan tersebut setelah terbangun rusak dalam masa pemeliharaan.

Dan lebih parah lagi pihak pelaksana bangun jalan tersebut sampai dengan saat ini tidak melaksanakan kewajibannya yaitu belum melakukan perbaikan jalan yang rusak dan belum membayar upah pekerja bangun jalan tersebut.

Dikatakan Imam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut jika tidak segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan selama dalam masa pemeliharaan itu berlangsung.

"Kami akan berikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor bila tidak segera melakukan perbaikan atau pemeliharaan bangun jalan tersebut berupa sanksi blacklist perusahaannya di LPSE dan perusahaan tersebut wajib membayar kerugian pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Serang," Ujar pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.

Imam menambahkan terkait upah pekerja pemabangunan jalan tersebut yang belum di bayar, dirinya mengatakan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang sudah memanggil pihak kontraktor agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar upah pekerja tersebut.

"Kami dari dinas sudah memanggil pihak kontraktor agar segera membayar para petukang bangun jalan di kampung Astana Desa Cisalam Baros dan kami berikan batas waktu sampai bulan September 2018, masih belum di selesaikan, karena sudah terlalu lama kasihan kalau sampe tidak segera di bayar," Jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan para pihak yang di rugikan yang enggan menyebutkan namanya yaitu para pekerja yang tidak di bayarkan upahnya mereka akan menuntut dan mengadukan kepada pihak yang berwenang.

"Kami orang kecil yang sudah di dzolimi oleh pihak pengusaha, saya sudah kerja dan sudah hampir satu tahun belum di bayar juga upah kami, maka kami akan nuntut keadilan ke yang berwajib apalagi kami dari warga setempat kampung Astana alias kami ini pribumi yang di dzolimi," Tuturnya dengan nada kesal.

Dan dari Pihak kontraktor CV SMU sampai dengan saat ini masih belum bisa di konfirmasi. 

wan/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...