TULANGBAWANG, JMI - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap HI (47), karena telah berkencan dengan ABG (anak baru gede) SG (16) warga kelurahan Menggala.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (19/10) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Sabtu (20/10).
Lanjutnya, pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel, yang mana waktu itu petugas kami sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat).
Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tukas Kompol Rahmin.
robinsah/jmi-lampung/red
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (19/10) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Sabtu (20/10).
Lanjutnya, pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel, yang mana waktu itu petugas kami sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat).
Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tukas Kompol Rahmin.
robinsah/jmi-lampung/red
0 komentar :
Posting Komentar