WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group James Riady

CEO Lippo Group, James Riady
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan rumah James dilakukan sejak semalam hingga pagi ini, Kamis (18/10). Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan menggeledah di apartemen Trivium Terrace.

"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan apartemen Trivium Terrace," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Febri mengatakan penyidik KPK juga bergerak menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," ujarnya.

Febri menyatakan dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di sepuluh lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Lippo Group sendiri sejauh ini belum memberikan pernyataan dan baru hari akan memberikan pernyataan resmi gedung Bursa Efek Indonesia.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...