Pasangan CapresCawapres Prabowo SubiantoSandiaga Uno resmi mengusung nama Koalisi Indonesia Adil Makmur (tengah) dipimpin oleh Djoko Santoso |
"Saya yakin pemilih Prabowo-Sandi tidak akan berpaling. Mereka tetap akan mendukung dan memilih Prabowo-Sandi di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 nanti. Jadi tak khawatir kasus akan menggembosi elektabilitas," ujarnya, Senin (8/10).
Sebab, Andre, masyarakat Indonesia sudah rasional dan bisa menilai siapa yang menjadi korban dan siapa yang melakukan kebohongan. Ia kembali menegaskan, Ratna Serumpaet telah merugikan banyak pihak, khususnya koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga Solahudin Uno dengan kebohongannya. Bahkan, Andre sendiri mengaku sangat kecewa dengan sikap Ratna Serumpaet tersebut.
"Ibu Ratna telah merugikan banyak pihak. Kami merasa kecewa atas hoaks penganiayaan itu karena memicu perpecahan. Intinya kita serahkan ke pihak kepolisian untuk menegakkan hukum. Bu Ratna mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan rakyat Indonesia," tegasnya.
Seperti diketahui, Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10). Ratna dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (7/10).
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
0 komentar :
Posting Komentar