WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Berita Bohong Ratna, Polisi Akan Periksa Nanik S Deyang

Argo Yuwono
JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, pada Senin (15/10) mendatang.

Nanik akan diperiksa sebagai saksi kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Surat panggilan pun akan dikirimkan hari ini.

"Agenda Senin dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Argo mengatakan Nanik memiliki peran sebagai pihak yang memberitahukan soal penganiayaan Ratna kepada Prabowo Subianto. Maka itu polisi ingin menggali keterangan dari Nanik.

"Perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa. Bu Nanik adalah tim pemenangan (Prabowo - Sandiaga Uno)," tuturnya.

Sebelumnya polisi telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.

Mereka telah diminta keterangan terkait informasi yang diberikan oleh Ratna. Amien juga diminta keterangan tentang awal mula cerita pengeroyokan Ratna.

Ratna sendiri sudah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...