ilustrasi |
"Tidak ada surat-suratnya, makanya ditahan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Rabu (17/10).
Puluhan truk sampah milik DKI yang hendak menuju ke TPST Bantargebang diberhentikan oleh anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi ketika keluar dari Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, truk lalu dikandangkan di kawasan hutan kota yang ada di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga. Belum jelas sampai kapan truk-truk berisi sampah akan ditahan di sana.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan hasil evaluasi dari masyarakat yang diwakili oleh tokoh-tokoh bahwa jika pengelolaan di TPST Bantargebang masih menggunakan sistem tradisional, maka tempat itu diminta ditutup.
"Kita kan dengan DKI itu sudah ada perjanjian kerja sama, kami memberikan yang terbaik kepada DKI," kata Rahmat.
Menurut dia, ada kewajiban DKI di Bantargebang karena memanfaatkan lahan di sana sebagai penampungan sampah hingga 7.000 ton setiap hari. Kewajiban di sana sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh DKI dalam bentuk kompensasi kepada warga terdampak berupa uang tunai, dan pembangunan infrastruktur sampai kepada pemulihan lingkungan.
"Ada kewajiban DKI sebagai kemitraan, nah ini yang sudah enggak jalan," kata dia.
Tahun-tahun sebelumnya, DKI mengucurkan dana hibah kemitraan kepada Kota Bekasi untuk pembangunan fisik memperlancar jalur truk sampah di DKI. Sejumlah pembangunan fisik di antaranya jembatan Jatiwaringin, flyover Rawapanjang dan Cipendawa, dan lainnya. Setiap tahun nilai yang dikucurkan mencapai Rp 200 miliar lebih.
"Ini sudah dievaluasi oleh seluruh warga masyarakat, jika dalam posisi penanganan sampah masih seperti sekarang ini, tidak ada sistem, maka masyarakat meminta untuk ditutup," kata dia.
0 komentar :
Posting Komentar