Kasatreskrim (kiri), Kapolres Subang (tengah), Kanit Tipikor (kanan) beserta anggota. |
Kepala desa cinangsi yang sudah menjadi tersangka yang diduga korupsi atau penyalahgunaan program dana desa (DD) tahun 2017 tahap I sebesar Rp. 493 juta. Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni Sik yang di damping Kasatreskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi saat melakukan press release di depan mako Polres Subang (19/10/2018) menjelaskan, "Modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cinangsi/tersangka adalah setelah dana desa tahap I tahun 2017 di cairkan di bank BJB kemudian dana tersebut di minta dari bendahara desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan sehingga dana tersebut di kelola secara langsung oleh Kepala Desa Cinangsi, Adapun para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Subang nomor 700 703 I IRDA tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian Negara/daerah sebesar Rp.107.138.142.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 47 berkas yang terdiri dari permohonan pencairan dana desa, kwitansi pencairan, SP2d, SPM, Nota kwitansi pembayaran, Rekening Koran Desa Cinangsi, Buku catatan penggunaan uang, 1 buah stempel bertuliskan PT. Petarangan Utama jasa kontruksi dan perdagangan umum jalan Cicariang RT.33/05 kp Cidaki desa jalan Cagak Kecamatan Jalancagak.
“Akibat perbuatannya, tersangka Kades Cinangsi (YA) di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hurup b dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Kapolres
P.kusdaryanto/jmi-subang/red
0 komentar :
Posting Komentar