BANDUNG, JMI - Surat Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi yang di terbitkan Imas Aryumningsih untuk PT. Alfa Indonesia dan dan PT. Pura diduga bermasalah.
Kabar tersebut muncul dalam Sidang Tipikor OTT KPK Imas di Pengadilan Negeri bandung Senin kemarin. Surat Ijin Prinsip yang diterbitkan tepatnya lokasi di Desa Sawangan Kec. Cipendeuy ternyata masih dikuasai ijin PT. Surya Cipta.
Temuan Korupsi dan pengelapan data dimunculkan dalam sidang yang dihadiri para Saksi, yakni Wawa mantan Kasi perijinan, Sutisna Mantan Kasi permodal Dinas Penanaman Modal Terpadu satu Pintu (DPMPSP) dan Miftahudin (Tersangka Kasus Suap yang sudah di Vonis).
Wawa Mantan Kasi Perijinan mengakui bahwa terbitnya surat perijinan untuk PT. Alfa dan PT. Pura memang melanggar aturan
"Apakah terbit surat ijin prinsip atau rekomendasi dulu ?,” Tanya Hakim kepada Wawa saat menjadi Saksi kasus korupsi suap Perijinan.
"ya surat rekomendasi tim teknis, dan ini memang suatu kesalahan kita" Jawab Wawa kepada Hakim.
Dalam Fakta persidangan Wawan dan Sutisna mengaku ada desakan Darta untuk, "Perintah Ibu," Kata Wawa yang menirukan ucapan Darta.
Dalam Fakta persidang diterbitkannya surat ijin prinsip tersebut dikarenakan diawal Januari Miftahudin sudah mengirimkan uang untuk Imas lewat Darta sebesar 900 Juta.
Sumber uang tersebut dikeluarkan Puspa Sukrina (Koh Asun) Direktur Utama (Dirut) PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), yang diberikan lewat Miftahudin ke Darta untuk Imas.
"Saya mengenal Darta di Hotel Daffa saat bersama Haji Soni," Kata Miftahudin bercerita kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ijin Prinsip untuk Pt. Alfa dan PT. Pura dilokasi Desa Sawangan Cipendeuy dikeluarkan pada bulan Februari 2018, Padahal lokasi tersebut masih berlaku ijin lokasi Pt. Surya Cipta.
Surat ijin tersebut ditanda tangani oleh Imas Sebagai Bupati Subang dan Sumarna Mantan Kepala DPMTSP pada waktu itu.
Pada Waktu persidangan yang lalu, Sumarna juga mengaku bahwa itu salah, "Iya saya memang salah tapi ini perintah Ibu," kata Sumarna.
Dalam pengajuan ijin usaha, Puspa Sukrina (Koh Asun) Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), mengajukan luas lahan 300 hektar, tetapi direvisi dan disetujui 180 Hektar dan sudah berkoordinasi dengan BPN.
Dalam fakta persidangan Dokter Arya yang menentukan nilai angka setiap surat perijinan terbit. Untuk ijin prinsip dan ijin lokasi, dipatok harga 2500 permeter, "Patokan harga 2500 itu ditentukan oleh dokter arya saat diperintah kumpul dirumah Cijambe," Kata Kusman Yuhan mantan kepala DPMTSP Kab. Subang.
agus hamdan/jmi/red
Kabar tersebut muncul dalam Sidang Tipikor OTT KPK Imas di Pengadilan Negeri bandung Senin kemarin. Surat Ijin Prinsip yang diterbitkan tepatnya lokasi di Desa Sawangan Kec. Cipendeuy ternyata masih dikuasai ijin PT. Surya Cipta.
Temuan Korupsi dan pengelapan data dimunculkan dalam sidang yang dihadiri para Saksi, yakni Wawa mantan Kasi perijinan, Sutisna Mantan Kasi permodal Dinas Penanaman Modal Terpadu satu Pintu (DPMPSP) dan Miftahudin (Tersangka Kasus Suap yang sudah di Vonis).
Wawa Mantan Kasi Perijinan mengakui bahwa terbitnya surat perijinan untuk PT. Alfa dan PT. Pura memang melanggar aturan
"Apakah terbit surat ijin prinsip atau rekomendasi dulu ?,” Tanya Hakim kepada Wawa saat menjadi Saksi kasus korupsi suap Perijinan.
"ya surat rekomendasi tim teknis, dan ini memang suatu kesalahan kita" Jawab Wawa kepada Hakim.
Dalam Fakta persidangan Wawan dan Sutisna mengaku ada desakan Darta untuk, "Perintah Ibu," Kata Wawa yang menirukan ucapan Darta.
Dalam Fakta persidang diterbitkannya surat ijin prinsip tersebut dikarenakan diawal Januari Miftahudin sudah mengirimkan uang untuk Imas lewat Darta sebesar 900 Juta.
Sumber uang tersebut dikeluarkan Puspa Sukrina (Koh Asun) Direktur Utama (Dirut) PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), yang diberikan lewat Miftahudin ke Darta untuk Imas.
"Saya mengenal Darta di Hotel Daffa saat bersama Haji Soni," Kata Miftahudin bercerita kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ijin Prinsip untuk Pt. Alfa dan PT. Pura dilokasi Desa Sawangan Cipendeuy dikeluarkan pada bulan Februari 2018, Padahal lokasi tersebut masih berlaku ijin lokasi Pt. Surya Cipta.
Surat ijin tersebut ditanda tangani oleh Imas Sebagai Bupati Subang dan Sumarna Mantan Kepala DPMTSP pada waktu itu.
Pada Waktu persidangan yang lalu, Sumarna juga mengaku bahwa itu salah, "Iya saya memang salah tapi ini perintah Ibu," kata Sumarna.
Dalam pengajuan ijin usaha, Puspa Sukrina (Koh Asun) Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), mengajukan luas lahan 300 hektar, tetapi direvisi dan disetujui 180 Hektar dan sudah berkoordinasi dengan BPN.
Dalam fakta persidangan Dokter Arya yang menentukan nilai angka setiap surat perijinan terbit. Untuk ijin prinsip dan ijin lokasi, dipatok harga 2500 permeter, "Patokan harga 2500 itu ditentukan oleh dokter arya saat diperintah kumpul dirumah Cijambe," Kata Kusman Yuhan mantan kepala DPMTSP Kab. Subang.
agus hamdan/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar