TANGERANG, JMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Banten melakukan kunjungan bersama ke perusahaan sebagai upaya meningkatkan kerjasama bidang pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum patuh, Rabu 24/10/2018.
Kunjungan bersama ini merupakan kegiatan yang dilakukan kedua lembaga dalam rangka pembinaan pendaftaran kepesertaan," ungkap Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa.
Kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memastikan perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial. Masih ada perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, menunggak iuran atau daftar sebagian pekerja sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama agar terpenuhinya hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial,"ungkap Maulana Zulfikar.
Sebagaimana diketahui bawa per-Juli 2015 sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 BPJS menyelenggarakan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Maulana Zulfikar menuturkan,"Pada tahap awal kunjungan bersama Perusahaan Wajib Belum Daftar tersebut terdapat lima perusahaan yang dikunjungi dan telah dilakukan sosialisasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten kepada pemilik.
Masih banyak perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang sampai sekarang belum juga mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya, Selain itu masih ada beberapa perusahaan yang sudah terdaftar namun belum semua tenaga kerjanya terlindungi dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Serta masih terdapat beberapa perusahaan yang belum mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Maulana Zulfikar.
Sugiyono/jmi-tangerang/red
Kunjungan bersama ini merupakan kegiatan yang dilakukan kedua lembaga dalam rangka pembinaan pendaftaran kepesertaan," ungkap Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa.
Kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memastikan perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial. Masih ada perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, menunggak iuran atau daftar sebagian pekerja sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama agar terpenuhinya hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial,"ungkap Maulana Zulfikar.
Sebagaimana diketahui bawa per-Juli 2015 sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 BPJS menyelenggarakan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Maulana Zulfikar menuturkan,"Pada tahap awal kunjungan bersama Perusahaan Wajib Belum Daftar tersebut terdapat lima perusahaan yang dikunjungi dan telah dilakukan sosialisasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten kepada pemilik.
Masih banyak perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang sampai sekarang belum juga mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya, Selain itu masih ada beberapa perusahaan yang sudah terdaftar namun belum semua tenaga kerjanya terlindungi dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Serta masih terdapat beberapa perusahaan yang belum mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Maulana Zulfikar.
Sugiyono/jmi-tangerang/red
0 komentar :
Posting Komentar