Didi Amista kiri bersama team
Pengawas Benih Dinas Perkebunan Kalimantan Timur berhasil menggagalkan
peredaran bibit sawit palsu.
|
Agar bibit yang di tanam mendapat jaminan hasil produksi yang memadai. Apabila petani menanam bibit palsu resiko kerugian yang ditanggung oleh petani sangat besar, biaya pembukaan lahan, penanaman, pemupukan dan perawatan petani mengeluarkan dana puluhan juta rupiah, tapi hasil produksi buahnya sedikit tidak sesuai harapan petani dan saat di jual ke PKS harganya rendah, dan semakin tahun petani semakin merugi masalahnya hasil produksi buah kelapa sawit tidak optimal, lebih mengkhawatirkan lagi bibit kelapa sawit palsu hanya bisa produksi buah sampai umur 10 tahun selebihnya tidak bisa memproduksi buah dengan baik, padahal kalau menanam bibit dari PPKS pada usia 10 tahun keatas adalah masa-masa produksi subur dan menghasilkan buah yang berlimpah.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pengawasan Peredaran Benih Perkebunan UPTD PBP Kaltim Drs. Didid Amista, bahwa maraknya peredaran benih kelapa sawit ilegal di kaltim disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak pahamnya masyarakat tentang penggunaan benih bermutu sehingga banyak masyarakat yang menggunakan benih kelapa sawit asal-asalan.
2. Lemahnya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan perbenihan.
3. Permentan No 50 tahun 2015 mengatur tentang pengawasan, peredaran, dan sertifikasi benih perkebunan mengharuskan tiap produsen benih perkebunan wajib memiliki surat ijin produsen benih, baik badan hukum, kelompok tani, maupun perorangan.
4. Di kaltim sudah terdaftar sebanyak 38 produsen benih perkebunan yang tersebar di Kaltim. Dalam rangka mendukung program desa mandiri benih maka perlu dukungan semua stake holder pemangku kepentingan guna masyarakan memndapatkan benih bermutu dan legal.
5. Regulasi ISPO mengharuskan semua benih kelapa sawit wajib untuk bersertifikasi Ijin Usaha Produsen Benih. Kecuali itu minimnya penangkar benih di wilayah Kabupaten di Kalimantan Timur menyebabkan petani menggunakan benih aspas yang di edarkan oleh oknum-oknum broker benih yang kemasannya sama persis bibit asli dari PPKS Medan, karena minimnya pengetahuan tentang benih asli menyebabkan petani terjerumus kedalam buaian penjual bibit palsu. hal ini segera menjadi perhatian pemerintah agar penangkar bibit sawit ada disetiap kabupaten sehingga petani dengan mudah mendapatkan benih yang asli di wilayahnya.
Perlunya perkebunan besar swasta untuk mendukung permentan 50 dalam pengadaan benih kelapa sawit untuk kemitraan atau plasma. Produsen benih bisa badan hukum, kelompok tani, maupun perorangan wajib memiliki Ijin Usaha Benih. Penetapan harga benih berdasarkan asal sumber benih seperti dari PPKS, Lonsum, Kostar, Ika, BTN, dan sebagainya.
Jumlah produsen benih di indonesia sebanyak 15 sumber benih. Dalam pengawasan peredaran benih PBT dan PPNS perbenihan didukung dan bekerja sama dengan Polda Kaltim dalam rangka penghentian peredaran benih ilegal. Program Desa Mandiri Benih adalah program Ditjen Bun dalam rangka penyediaan benih perkebunan di desa – desa dan centra produksi perkebunan.
Gonjang-ganjing rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) petani di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara yang hanya Rp. 600 s/d 800/Kg yang di lakukan oleh para penerima SPK Buah dan lodingan yang diduga merugikan petani karena selisih harga yang sangat signifikan ditingkatan petani hingga mencapai Rp. 500 dengan harga Tiem penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Kalimantan Timur. Faktor bibit juga menjadi pertimbangan khusus bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian TBS, pungkasnya.
Bambang Sarjito/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar