Zulpani, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser. (ilustrasi limbah) |
Saat JMI membuktikan keluhan masyarakat karena bau yang tak sedap, tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2018 jam 4.00 wib berada di pasar Babulu Darat benar- benar merasakan bau yang sangat tidak sedap dan menyengat sekali, begitu juga menurut keterangan para pedagang sayur saat dipasar Babulu menyampaikan hal senada bahwa bau limbah Pabrik Kelapa sawit itu sangat mengganggu
sekali, bahkan sering para pelanggan sampai ada yang muntah-muntah lo mas," ujar beberapa pedagang sayur.
Menurut keterangan Zulpani Paser, yang juga laskar pertahanan adat paser, menerangkan bahwa berdirinya pabrik kelapa sawit CPO di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara ini, menjadi pembicaraan bagi masyarakat. Dampak dari bau limbah sangat menyengat yang dirasakan oleh masyarakat sekitar, Belum lagi pencemaran di sungai babulu selama ini sehingga air pun tidak lagi dapat di konsumsi oleh masyarakat setempat seperti dulu.
Sementara jika kita berpikir secara logika pihak pabrik pada dasarnya menggantungkan kehidupannya lewat petani sawit. Secara fakta masuknya buah sawit atau disebut TBS ke pabrik bukan dilakukan pembayaran cash oleh pihak pabrik kepada petani
yang menyuplai TBS. Tetapi pembayaran dilakukan satu bulan sekali atau sistem tertutup buku.
Saat ini pun para petani menuai keluhan dengan harga jual TBS yang begitu murah dan tidak memadai untuk mewujudkan kesejahteraan hidup para petani sawit belum lagi sistem pembayaran oleh pihak pabrik dengan sistem awal dikurangi dulu. Namun yang tidak kalah penting masyarakat pada umum nya sangat terusik ketenangannya dikarnakan pencemaran bau yang tidak sedap dirasakan yang berasal dari operasi pabrik kelapa sawit yang ada di babulu ini.
Kami atas nama masyarakat meminta perhatian Pabrik PKS maupun pemerintah untuk segera mengatasi masalah ini. Sehingga tidak merugikan masyarakat yang semakin hari semakin terganggu dan dikawatirkan hal ini akan berdampak pada kesehatan pernafasan bagi masyarakat sekitar pabrik. Dimohon Pemerintah untuk segera meninjau kembali Amdal PT. SBSL tersebut," pungkasnya.
Bambang Sarjito/JMI-Kaltim/red
0 komentar :
Posting Komentar