JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran lewat kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang menggunakan kamera pengintai (CCTV) mengalami penurunan pada uji coba selama sepekan sejak 1-6 Oktober 2018 di sepanjang MH Thamrin-Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Senin (8/10). Kata dia, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan.
"Grafik pelanggaran e-TLE (tilang elektronik) menurun saat uji coba selama enam hari," kata Yusuf sepeti dikutip dari Antara.
Yusuf menyebut jumlah pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) kamera pada uji coba hari pertama atau Senin (1/10) mencapai 232 kasus. Pada hari kedua atau Selasa (2/10) dan hari ketiga masing-masing sebanyak 104 kasus, hari keempat (93 kasus), hari kelima (53 kasus), dan hari keenam (27 kasus).
Dengan demikian, katanya, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Yusuf menuturkan, jumlah tertinggi kendaraan yang tertangkap kamera didominasi pelat hitam sebanyak 369 kasus, pelat kuning (61 kasus), pelat merah (20 kasus), pelat TNI/Polri (16 kasus), pelat kedutaan (10 kasus), pelat luar DKI (dua kasus), diskresi petugas (19 kasus) dan tidak terkena tilang elektronik (116 kendaraan).
Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok. Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya, selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan. Alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Senin (8/10). Kata dia, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan.
"Grafik pelanggaran e-TLE (tilang elektronik) menurun saat uji coba selama enam hari," kata Yusuf sepeti dikutip dari Antara.
Yusuf menyebut jumlah pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) kamera pada uji coba hari pertama atau Senin (1/10) mencapai 232 kasus. Pada hari kedua atau Selasa (2/10) dan hari ketiga masing-masing sebanyak 104 kasus, hari keempat (93 kasus), hari kelima (53 kasus), dan hari keenam (27 kasus).
Dengan demikian, katanya, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Yusuf menuturkan, jumlah tertinggi kendaraan yang tertangkap kamera didominasi pelat hitam sebanyak 369 kasus, pelat kuning (61 kasus), pelat merah (20 kasus), pelat TNI/Polri (16 kasus), pelat kedutaan (10 kasus), pelat luar DKI (dua kasus), diskresi petugas (19 kasus) dan tidak terkena tilang elektronik (116 kendaraan).
Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok. Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya, selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan. Alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.
0 komentar :
Posting Komentar