WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terungkapnya Perdagangan Manusia, Polres Subang Tangkap 3 Pelaku Sponsor TKI Ilegal

SUBANG, JMI - Terungkapnya kasus perdagangan manusia atau yang lebih di kenal dengan sebutan Human Tarfficking, Penjualan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Polres Subang sudah menangkap 3 orang pelaku Human Tarfficking Ilegal, diantaranya 3 orang pelaku berinisial AN (Asal Pagaden), AM (Asal Binong) dan SR (Asal Tanjung Pinang).

Dalam jumpa pers Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni dengan di dampingi kasat Reskrim AKP. M. Ilyas Ruskandi  berkomentar terungkap nya kasus berdasarkan laporan dari Disnakertrans, Korban yang bernama Hariah usua (40) tahun dan keluarga korban warga kampung krajan Rt 06/02, Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Ketiga pelaku di tangkap oleh jajaran Polres Subang di daerah Boyolali (Jawa Tengah) modus operandi ke-3 pelaku dalam mencari target nya dengan mengiming - imingi pada korban dengan bujuk rayu gaji yang sangat besar, sehingga korban banyak yang tergiur untuk bekerja ke luar negeri dan sudah 25 orang korban yang sudah di berangkatkan ke luar negeri dengan cara ilegal.

Modus di duga dengan ijin pemberangkatan dengan menggunakan paspor wisata (paspor turis) dan sudah 7 orang korban warga Subang yang sudah di berangkatkan dan salah satu di antaranya yang bernama Heriah korban yang meninggal dunia.

Dengan tertangkap nya 3 pelaku di Mapolres Subang dengan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Heriah pembuatan di kantor imigrasi Tanjung Pinang, satu buah buku tabungan, satu buah handphone merk Nokia warna biru, satu buah handphone Nokia warna hitam, satu buah Handphone Merk Nokia A5, satu buah handphone merk Mito warna hitam, satu buah handphone merk Huagmi warna gold dan satu lembar booking ticket Lion Group, Kamis (9/7/2018).

Pelaku di jerat dengan pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 4 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling ringan Rp. 120.000.000,00 dan paling besar Rp. 600.000.000,00 serta pasal 102 dan atau pasal 103 dan atau pasal 103 dan atau pasal 104 UU RI NO 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. pungkas nya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...