TANGERANG, JMI - Hingga kini surat audensi dari redaksi koran cetak dan online Jurnal Media Indonesia tidak di respon oleh pihak seketaris daerah (sekda) Kabupaten Tangerang.
Surat audensi tersebut tertanggal 21 Agustus 2018 dengan nomor registrasi 3404 di terima oleh bagian umum dan pada tgl 6/9/2018 kami konfirmasi kembali menanyakan terkait audensi untuk seketaris daerah (sekda) Kabupaten Tangerang Bpk Moch Maesyal Rasyid namun hingga sampai saat ini audensi dari Redaksi/Pemred Koran cetak dan Online Jurnal Media Indonesia.com Bpk Erde Isma Aji SH. MH,tidak pernah ada jawaban dari pihak Sekda Kabupaten Tangerang.
Sangat disayangkan dan patut dipertanyakan berapa hari batasan balasan audensi dari pihak sekda ke Redaksi/Pemred Jurnal Media Indonesia (JMI) ada pun audiensi untuk seketaris daerah (sekda) Kabupaten Tangerang untuk meminta konfirmasi kepada sekda Bpk Moch Maesyal Rasyid terkait banyaknya dugaan korupsi atau jual beli proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang.
Sulitnya awak media JMI untuk konfirmasi ke pihak Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang yang menunjuk pemenang tender untuk pembangunan infrastruktur atau drainase yang di kerjakan oleh pihak pemenang tender yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah namun kualitas atau mutu bahan bakunya sangat buruk dan dikerjakan asal jadi.
Sikap Sekda Kab. Tangerang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang sulit di mintai konfirmasi terkait standardisasi pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemenang tender seperti apa dan bagaimana pengawasan dari dinas yang mengawasi pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan proyek pembangunan infrastruktur lainnya.
Apa lagi Dinas Bina Marga dan sumber daya air sangat sulit ditemui oleh awak media JMI bahkan wartawan JMI dari bulan juni 2018 hingga kini tidak ada satu pun pejabat mau pun staf dinas bina marga dan sumber daya air Kab Tangerang yang bisa dimintai konfirmasi terkait perizinan proyek galian kabel dan proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Tangerang seperti apa standardisasi dan SOP (standar operasi prosedur) suatu proyek dinas yang di kerjakan oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut.
Maka dari itu Redaksi/Pemred Jurnal Media Indonesia.com Bpk Erde Isma Aji SH. MH,melayangkan surat audensi kepada Sekda Kabupaten Tangerang Bpk Moch Maesyal Rasyid agar kepala dinas/kabid/atau kasie dan staf Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang tidak membatasi/menghalangi tupoksi wartawan dalam menjalankan tugas kontrol sosial karena wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Th 1999 tentang pers Bab 8 pasal 18 dan berbunyi sebagai berikut barang siapa orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
hingga berita ini kami muat pihak Sekda Kab Tangerang sampai saat belum menjawab audensi dari Redaksi/Pemred koran cetak dan online Jurnal Media Indonesia (jmi).
Har/jmi/Red
Surat audensi tersebut tertanggal 21 Agustus 2018 dengan nomor registrasi 3404 di terima oleh bagian umum dan pada tgl 6/9/2018 kami konfirmasi kembali menanyakan terkait audensi untuk seketaris daerah (sekda) Kabupaten Tangerang Bpk Moch Maesyal Rasyid namun hingga sampai saat ini audensi dari Redaksi/Pemred Koran cetak dan Online Jurnal Media Indonesia.com Bpk Erde Isma Aji SH. MH,tidak pernah ada jawaban dari pihak Sekda Kabupaten Tangerang.
Sangat disayangkan dan patut dipertanyakan berapa hari batasan balasan audensi dari pihak sekda ke Redaksi/Pemred Jurnal Media Indonesia (JMI) ada pun audiensi untuk seketaris daerah (sekda) Kabupaten Tangerang untuk meminta konfirmasi kepada sekda Bpk Moch Maesyal Rasyid terkait banyaknya dugaan korupsi atau jual beli proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang.
Sulitnya awak media JMI untuk konfirmasi ke pihak Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang yang menunjuk pemenang tender untuk pembangunan infrastruktur atau drainase yang di kerjakan oleh pihak pemenang tender yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah namun kualitas atau mutu bahan bakunya sangat buruk dan dikerjakan asal jadi.
Sikap Sekda Kab. Tangerang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang sulit di mintai konfirmasi terkait standardisasi pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemenang tender seperti apa dan bagaimana pengawasan dari dinas yang mengawasi pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan proyek pembangunan infrastruktur lainnya.
Apa lagi Dinas Bina Marga dan sumber daya air sangat sulit ditemui oleh awak media JMI bahkan wartawan JMI dari bulan juni 2018 hingga kini tidak ada satu pun pejabat mau pun staf dinas bina marga dan sumber daya air Kab Tangerang yang bisa dimintai konfirmasi terkait perizinan proyek galian kabel dan proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Tangerang seperti apa standardisasi dan SOP (standar operasi prosedur) suatu proyek dinas yang di kerjakan oleh pihak ketiga atau pemenang tender proyek tersebut.
Surat Audensi Redaksi Koran & Online JMI |
hingga berita ini kami muat pihak Sekda Kab Tangerang sampai saat belum menjawab audensi dari Redaksi/Pemred koran cetak dan online Jurnal Media Indonesia (jmi).
Har/jmi/Red
0 komentar :
Posting Komentar