Setya Novanto |
Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dan Setya Novanto dijadwalkan jadi saksi mereka.
"Jadi saksi di PN Tipikor," ujar penasihat Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/9).
Novanto dalam kasus telah divonis 15 tahun penjara. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto.
0 komentar :
Posting Komentar