TANGERANG, JMI - Pembangunan peningkatan jalan perumahan sejahtera jalan gelatik RT 04/09 Kelurahan Kuta Baru, pematokan lokasi panjang 80 M, lebar 4 M Tinggi 15cm, Balai warga RT08/09 pematokan lokasi panjang 50 M, Lebar 4 M Tinggi 15 CM Kelurahan kuta Baru Kec Pasar Kemis (PL) pagu aspirasi Dewan APBD 2018.
Pembangunan peningkatan jalan Betonisasi diduga tidak sesuai Spesifikasi dan volume Rancangan Anggaran Bangunan RAB yang sudah di canangkan pemerintah.
Bekisting yang di terapkan di badan jalan tidak sepenuhnya terlihat di badan jalan, pembangunan jalan yang di lakukan kontraktor belum maksimal, Bekisting berwana hitam dan rapuh, RT 04/09 jln gelatik, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, agregat / makàdam tidak di lakukan di badan jalan.
Perumahan sejahtera Rt 08/09 pematokan lokasi 50meter lebar 4meter tinggi 15 cm, jalan sebelum di laksanakan jalan paving blok dan tidak di berikan ampar agregat,kegiatan tersebut yang dikerjakan kontraktor ketebalan Betonisasi badan jalan hingga mencapai rata-rata 12cm.
Pelastik di badan jalan diduga menggunakan pelastik limbah. Penyiraman betonisasi selama 7x Pun tidak dilakukan. Salah satu Proyek yang diduga tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pelaksanaan kegiatan Betonisasi tersebut.
Pasalnya" Terkait Hal itu, pihak Pemborong untuk lokasi proyek jalan yang dikerjakan diduga telah menyalahi aturan (SOP) yang tidak sesuai di dalam Dokumen Kontrak, SPK, serta diduga pula ada kemungkinan menyalahi aturan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten Tangerang,
Kornelis LSM KPPER mengungkapkan, "Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi,oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
tentunya membutuhkan banyak pemahaman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan konstruksi baik dari pemilik proyek, konsultan maupun pelaksana. Dengan pemahaman dan tanggung jawab yang tinggi akan hal tesebut baik dilihat dari segi profesionalisme dan etika profesi maka tentu saja dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus kegagalan konstruksi yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materi ke depannya. ditemukan beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh kontraktor proyek konstruksi yang berujung pada kegagalan proyek berupa keterlambatan, kerugian dan mutu yang jelek.
Dimana hampir semuanya bersifat kronis atau telah lama terjadi secara berulang. adalah kegagalan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja baik sebagian maupun secara keseluruhan sebagai kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa. Kegagalan konstruksi dapat disebabkan oleh banyak faktor, dan seringnya terjadi akibat kesalahan manusia itu sendiri atau Human Error.
Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan, kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian, para praktisi konstruksi harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi,oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
H.BASRI/JMI/RED
Pembangunan peningkatan jalan Betonisasi diduga tidak sesuai Spesifikasi dan volume Rancangan Anggaran Bangunan RAB yang sudah di canangkan pemerintah.
Bekisting yang di terapkan di badan jalan tidak sepenuhnya terlihat di badan jalan, pembangunan jalan yang di lakukan kontraktor belum maksimal, Bekisting berwana hitam dan rapuh, RT 04/09 jln gelatik, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, agregat / makàdam tidak di lakukan di badan jalan.
Perumahan sejahtera Rt 08/09 pematokan lokasi 50meter lebar 4meter tinggi 15 cm, jalan sebelum di laksanakan jalan paving blok dan tidak di berikan ampar agregat,kegiatan tersebut yang dikerjakan kontraktor ketebalan Betonisasi badan jalan hingga mencapai rata-rata 12cm.
Pelastik di badan jalan diduga menggunakan pelastik limbah. Penyiraman betonisasi selama 7x Pun tidak dilakukan. Salah satu Proyek yang diduga tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pelaksanaan kegiatan Betonisasi tersebut.
Pasalnya" Terkait Hal itu, pihak Pemborong untuk lokasi proyek jalan yang dikerjakan diduga telah menyalahi aturan (SOP) yang tidak sesuai di dalam Dokumen Kontrak, SPK, serta diduga pula ada kemungkinan menyalahi aturan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten Tangerang,
Kornelis LSM KPPER mengungkapkan, "Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi,oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
tentunya membutuhkan banyak pemahaman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan konstruksi baik dari pemilik proyek, konsultan maupun pelaksana. Dengan pemahaman dan tanggung jawab yang tinggi akan hal tesebut baik dilihat dari segi profesionalisme dan etika profesi maka tentu saja dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus kegagalan konstruksi yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materi ke depannya. ditemukan beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh kontraktor proyek konstruksi yang berujung pada kegagalan proyek berupa keterlambatan, kerugian dan mutu yang jelek.
Dimana hampir semuanya bersifat kronis atau telah lama terjadi secara berulang. adalah kegagalan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja baik sebagian maupun secara keseluruhan sebagai kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa. Kegagalan konstruksi dapat disebabkan oleh banyak faktor, dan seringnya terjadi akibat kesalahan manusia itu sendiri atau Human Error.
Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan, kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian, para praktisi konstruksi harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi,oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
H.BASRI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar