TANGERANG, JMI - Aset Pemkab Tangerang atau trotoar di jalan raya Cikupa telah rusak parah terkena efek dari galian kabel atau pemborong yang diduga tak bertanggung jawab. Terlepas dari semua itu di mana tanggung jawab pihak PLN Area Cikupa yang telah memberikan perintah kerja atas penggalian kabel di sepanjang jalan raya Cikupa kepada pemenang tender atau vendor PLN area Cikupa.
Pertanyaannya dimana pengawasan dan tanggung jawab dari pihak PLN area Cikupa atas rusaknya aset Pemkab Tangerang atau trotoar yang telah rusak akibat terkena efek galian kabel tersebut, sejatinya trotoar dibangun untuk pejalan kaki namun akibat trotoar tersebut telah rusak. Maka hak pejalan kaki pun telah dirampas oleh ulah pemborong galian kabel yang kerjaannya diduga tidak bertanggung jawab.
Pengawasan dari pihak PLN area Cikupa pun sepertinya TST (TAHU SAMA TAHU) atau kuat dugaan pihak PLN area Cikupa ada main mata dengan pemenang tender atau vendor. Sangat disayangkan pihak PLN area Cikupa selama ini tutup mata dengan pemberitaan dari berbagai media terkait galian kabel yang tidak sesuai atau merusak aset pemerintah Kabupaten Tangerang.
Belum lagi para pedagang yang tempat usahanya juga terkena dampak galian kabel yang menutupi akses jalan konsumen para pedagang dan menibulkan polusi debu akibat bekas galian kabel selama ini terkait pemberitaan galian kabel yang tidak sesuai kedalamannya atau amblas akibat bekas galian kabel yang dikerjakan oleh satu vendor atau pemborong namun pihak PLN area Cikupa selama ini diduga menutup mata dengan pemberitaan dari berbagai media online terkait pekerjaan galian kabel yang dikerjakan asal jadi dan diduga tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini patut dipertanyakan kinerja dan profesionalisme dari pihak PN area Cikupa seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan proyek galian kabel tersebut. Maka dari itu kami juga mengharapkan kepada manajer PT PLN Persero area Cikupa agar segera dapat mengevaluasi kinerja para staffnya.
HAR/JMI/RED
Pertanyaannya dimana pengawasan dan tanggung jawab dari pihak PLN area Cikupa atas rusaknya aset Pemkab Tangerang atau trotoar yang telah rusak akibat terkena efek galian kabel tersebut, sejatinya trotoar dibangun untuk pejalan kaki namun akibat trotoar tersebut telah rusak. Maka hak pejalan kaki pun telah dirampas oleh ulah pemborong galian kabel yang kerjaannya diduga tidak bertanggung jawab.
Pengawasan dari pihak PLN area Cikupa pun sepertinya TST (TAHU SAMA TAHU) atau kuat dugaan pihak PLN area Cikupa ada main mata dengan pemenang tender atau vendor. Sangat disayangkan pihak PLN area Cikupa selama ini tutup mata dengan pemberitaan dari berbagai media terkait galian kabel yang tidak sesuai atau merusak aset pemerintah Kabupaten Tangerang.
Belum lagi para pedagang yang tempat usahanya juga terkena dampak galian kabel yang menutupi akses jalan konsumen para pedagang dan menibulkan polusi debu akibat bekas galian kabel selama ini terkait pemberitaan galian kabel yang tidak sesuai kedalamannya atau amblas akibat bekas galian kabel yang dikerjakan oleh satu vendor atau pemborong namun pihak PLN area Cikupa selama ini diduga menutup mata dengan pemberitaan dari berbagai media online terkait pekerjaan galian kabel yang dikerjakan asal jadi dan diduga tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini patut dipertanyakan kinerja dan profesionalisme dari pihak PN area Cikupa seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan proyek galian kabel tersebut. Maka dari itu kami juga mengharapkan kepada manajer PT PLN Persero area Cikupa agar segera dapat mengevaluasi kinerja para staffnya.
HAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar