WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tangkap 10 Pelaku yang Sedang Berpesta Narkotika di Salah Satu Karaoke di Tulang Bawang Barat, 2 Diantaranya Ladies Club.

TULANG BAWANG, JMISatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, saat sedang berpesta extacy di salah satu tempat karaoke yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (17/9) sekira pukul 02.00 WIB, di karaoke Bidadari yang berlamat di Tiyuh/Kampung Pulung Kencana.

“JS als JU (22), ES (26), SA (27), MS (23) mereka berprofesi wiraswasta, IR (23) berstatus mahasiswa, FE (20) berstatus pengangguran, HJ (22) berprofesi tani dan RA (21) berstatus honorer. Mereka merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Sedangkan MA (23) dan DN (22) yang berprofesi sebagai Ladies Club (LC), merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ungkap Iptu Boby. Kamis (20/9).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan BB (barang bukti) jenis pil extacy. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

Kasat menambahkan, dalam kasus ini disita BB berupa plastik klip yang berisi 10 butir pil extacy marna merah muda berlogo omega, pecahan pil extacy warna merah muda, handphone (HP) Xiaomi X4, HP Nokia warna hitam, sepeda motor yamaha vixion warna hijau putih dan uang tunai sebanyak Rp. 1.952.000,-.

“Para pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Tukas Iptu Boby.

ROBINSAH/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...