JAKARTA, JMI -- Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Indonesia (Infa) sudah menyesuaikan kapasitas tiga kapal anggotanya. Penyesuaian kapasitas ini dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.
"Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota Infa yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT," kata Ketua Umum Infa Edi Oetomo di Jakarta, Senin (3/9).
Dengan demikian, lanjut dia, Infa menyatakan kesiapannya jelang pemberlakuan PM 88/2014 pada Desember 2018 mendatang. "Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88/2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam Infa dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan di PM tersebut," ujarnya.
Pemberlakuan permenhub itu menyusul rencana beroperasinya sejumlah ruas jalan tol di Sumatera dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan dan nantinya tersambung sampai ke Sumatera Utara-Aceh. Pada Desember 2018, ditargetkan jalan tol dari mulai Pelabuhan Bakauheni ke Metro Lampung sampai ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer rampung, yang selanjutnya terhubung dengan jalan tol Palembang-Indralaya.
Selesainya tol tersebut akan mendorong pertumbuhan aktivitas penyeberangan pada lintas Merak-Bakauheni. Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah mengantisiasi pertumbuhan aktivitas penyeberangan dengan menerbitkan PM 88/2014 yang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintasan Merak-Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintasan Merak-Bakaiheni diberi waktu empat tahun sejak PM itu diterbitkan.
Edi mengatakan kapal-kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam asosiasi Infa yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni saat ini berjumlah 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni saat ini.
"Penyesuaian kapal tersebut bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyelenggaraan anggota Infa yang pada 2014 telah menyepakati isi PM 88/2014," katanya.
"Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota Infa yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT," kata Ketua Umum Infa Edi Oetomo di Jakarta, Senin (3/9).
Dengan demikian, lanjut dia, Infa menyatakan kesiapannya jelang pemberlakuan PM 88/2014 pada Desember 2018 mendatang. "Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88/2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam Infa dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan di PM tersebut," ujarnya.
Pemberlakuan permenhub itu menyusul rencana beroperasinya sejumlah ruas jalan tol di Sumatera dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan dan nantinya tersambung sampai ke Sumatera Utara-Aceh. Pada Desember 2018, ditargetkan jalan tol dari mulai Pelabuhan Bakauheni ke Metro Lampung sampai ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer rampung, yang selanjutnya terhubung dengan jalan tol Palembang-Indralaya.
Selesainya tol tersebut akan mendorong pertumbuhan aktivitas penyeberangan pada lintas Merak-Bakauheni. Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah mengantisiasi pertumbuhan aktivitas penyeberangan dengan menerbitkan PM 88/2014 yang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintasan Merak-Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintasan Merak-Bakaiheni diberi waktu empat tahun sejak PM itu diterbitkan.
Edi mengatakan kapal-kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam asosiasi Infa yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni saat ini berjumlah 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni saat ini.
"Penyesuaian kapal tersebut bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyelenggaraan anggota Infa yang pada 2014 telah menyepakati isi PM 88/2014," katanya.
0 komentar :
Posting Komentar