KUNINGAN, JMI - Sungguh ironis dan malang nasib pasien BPJS dimana pemerintah pusat telah memfasilitasi warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tetapi kenyataan dilapangan masih ada rumah sakit yang diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS seperti halnya yang terjadi di RSUD 45 Kuningan.
Diduga pelayanan medis RSUD 45 Kuningan terhadap pasen BPJS diskriminasi seperti pasien balita Bapak Asep, warga Kuta Mandarakan Kec.Maleber Kab Kuningan yang mengalami perlakuan yang kurang baik dalam hal pelayanan medis pada Jumat 14/09 2018 di RSUD Gunung Jati.
Beliau menuturkan bahwa saya selaku orang tua pasien merasa kecewa terhadap pelayanan medis RSUD 45 Kuningan terhadap anak saya. Baik etika tenaga medis maupun perawatan medis itu berawal dari komanya anak saya dan di bawa ke RSUD 45 kuningan serta didiagnosa awal mengalami dehidrasi berat, radang paru-paru dan giji buruk.
Selang 2 hari infusan dilepas dikarenakan tubuh anak saya membengkak, serta tanggal 09 dioperasi kaki untuk mencari pembuluh darah namun hasilnya nihil karena pembuluh darah kering akibat dehidrasi berat dan anak saya koma, karena tidak mendapat penanganan yang intensif saya merasa kesal dengan salah satu oknum dokter yang menangani anak saya karena datangnya setiap jam 4 sore dan 11 malam.
Saya pernah bertanya bagaimana hasil lab darah anak saya baik atau buruk sambil mengangkat kaki anak saya yang habis operasi serta dilempar dan berujar "baik apanya", dan hari Kamis tanggal 13 sore anak saya dirujuk ke RSUD Gunung jati karena tidak adanya spesialis bedah anak dan ruang icu di RSUD 45 Kuningan.
Lebih lanjut, yang membuat saya aneh hasil dari diagnosa dokter RSUD Gunung Jati menuturkan bahwa anak saya syok berat dan surat rujukan tidak sesuai dengan kondisi pasien. Kamis 13/09 2018 pihak RSUD 45 Kuningan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kami berkerja sesuai SOP dan kalaupun mau menggugat silahkan tetapi kami tidak bisa memberi rekaman medis," Ujar salah satu karyawan RSUD.
Menurut ketua umum LPKSM anak nagari kuningan H.Budi.S Rais.ST kami selaku kuasa hukum Bapak Asep merasa kecewa dengan sikap tenaga medis dan pelayanan terhadap anak Pak Asep karena menurut UU RI No.36 Tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah ataupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan cacat fisik serta merujuk pasien harus dalam keadaan stabil bukan syok berat serta menurut pasal 23 ayat 4 No.36 UUD Kesehatan fasilitas kesehatan selama memberikan pelayanan jangan mengutamakan komersil, intinya jangan ada diskriminasi, sesuai UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan UU no.08 tahun 1999 perlindungan konsumen.
Kami akan menindaklanjuti ke pihak terkait baik dinkes, kemenkes, pengawas rumah sakit, mahkamah kode etik kedokteran dan akan bersinergi dengan seluruh ormas dan element masyarakat sekabupaten Kuningan untuk melakukan audensi ke DPRD Kab.Kuningan terkait banyaknya laporan warga korban RSUD 45 Kuningan dan kami telah membuka posko pengaduan serta akan mengundang media elektronik karena ini merupakan isu nasional biar pemerintah pusat tau agar kedepannya tidak ada lagi yang merasa di diskriminasi baik pasien BPJS ataupun masyarakat miskin," tandas Budi.
Hal senada diutarakan menurut salah satu anggota ormas yang bersinergi dengan LPKSM dan elemen masyarakat tidak sepatutnya tenaga medis beretika tidak sopan dan buruknya pelayanan medis RSUD 45 Kuningan karena mereka digaji oleh negara untuk melayani masyarakat kuningan, kami siap bersinergi dengan LPKSM anak nagari untuk mengawal kasus diskriminiasi dari mulai kabupaten sampai pusat agar ada efek jera, kami dengan seluruh ormas dan elemen masyarakat sekabupaten kuningan yang bersinergi dengan LPKSM dengan anak nagari Kuningan akan melakukan demo besar-besaran terkait buruknya pelayanan medis dan etika tenaga medis di RSUD 45 Kuningan terhadap diskriminasi pasien BPJS agar tidak terjadi lagi kedepannya diskriminasi pasien BPJS," Ujar salah satu anggota ormas.
UUS/JMI/RED
Diduga pelayanan medis RSUD 45 Kuningan terhadap pasen BPJS diskriminasi seperti pasien balita Bapak Asep, warga Kuta Mandarakan Kec.Maleber Kab Kuningan yang mengalami perlakuan yang kurang baik dalam hal pelayanan medis pada Jumat 14/09 2018 di RSUD Gunung Jati.
Beliau menuturkan bahwa saya selaku orang tua pasien merasa kecewa terhadap pelayanan medis RSUD 45 Kuningan terhadap anak saya. Baik etika tenaga medis maupun perawatan medis itu berawal dari komanya anak saya dan di bawa ke RSUD 45 kuningan serta didiagnosa awal mengalami dehidrasi berat, radang paru-paru dan giji buruk.
Selang 2 hari infusan dilepas dikarenakan tubuh anak saya membengkak, serta tanggal 09 dioperasi kaki untuk mencari pembuluh darah namun hasilnya nihil karena pembuluh darah kering akibat dehidrasi berat dan anak saya koma, karena tidak mendapat penanganan yang intensif saya merasa kesal dengan salah satu oknum dokter yang menangani anak saya karena datangnya setiap jam 4 sore dan 11 malam.
Saya pernah bertanya bagaimana hasil lab darah anak saya baik atau buruk sambil mengangkat kaki anak saya yang habis operasi serta dilempar dan berujar "baik apanya", dan hari Kamis tanggal 13 sore anak saya dirujuk ke RSUD Gunung jati karena tidak adanya spesialis bedah anak dan ruang icu di RSUD 45 Kuningan.
Lebih lanjut, yang membuat saya aneh hasil dari diagnosa dokter RSUD Gunung Jati menuturkan bahwa anak saya syok berat dan surat rujukan tidak sesuai dengan kondisi pasien. Kamis 13/09 2018 pihak RSUD 45 Kuningan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kami berkerja sesuai SOP dan kalaupun mau menggugat silahkan tetapi kami tidak bisa memberi rekaman medis," Ujar salah satu karyawan RSUD.
Menurut ketua umum LPKSM anak nagari kuningan H.Budi.S Rais.ST kami selaku kuasa hukum Bapak Asep merasa kecewa dengan sikap tenaga medis dan pelayanan terhadap anak Pak Asep karena menurut UU RI No.36 Tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah ataupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan cacat fisik serta merujuk pasien harus dalam keadaan stabil bukan syok berat serta menurut pasal 23 ayat 4 No.36 UUD Kesehatan fasilitas kesehatan selama memberikan pelayanan jangan mengutamakan komersil, intinya jangan ada diskriminasi, sesuai UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan UU no.08 tahun 1999 perlindungan konsumen.
Kami akan menindaklanjuti ke pihak terkait baik dinkes, kemenkes, pengawas rumah sakit, mahkamah kode etik kedokteran dan akan bersinergi dengan seluruh ormas dan element masyarakat sekabupaten Kuningan untuk melakukan audensi ke DPRD Kab.Kuningan terkait banyaknya laporan warga korban RSUD 45 Kuningan dan kami telah membuka posko pengaduan serta akan mengundang media elektronik karena ini merupakan isu nasional biar pemerintah pusat tau agar kedepannya tidak ada lagi yang merasa di diskriminasi baik pasien BPJS ataupun masyarakat miskin," tandas Budi.
Hal senada diutarakan menurut salah satu anggota ormas yang bersinergi dengan LPKSM dan elemen masyarakat tidak sepatutnya tenaga medis beretika tidak sopan dan buruknya pelayanan medis RSUD 45 Kuningan karena mereka digaji oleh negara untuk melayani masyarakat kuningan, kami siap bersinergi dengan LPKSM anak nagari untuk mengawal kasus diskriminiasi dari mulai kabupaten sampai pusat agar ada efek jera, kami dengan seluruh ormas dan elemen masyarakat sekabupaten kuningan yang bersinergi dengan LPKSM dengan anak nagari Kuningan akan melakukan demo besar-besaran terkait buruknya pelayanan medis dan etika tenaga medis di RSUD 45 Kuningan terhadap diskriminasi pasien BPJS agar tidak terjadi lagi kedepannya diskriminasi pasien BPJS," Ujar salah satu anggota ormas.
UUS/JMI/RED
kentut ormas cri duit pret
BalasHapus