WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pejabat Desa Karangsegar, Kab. Bekasi : “Dugaan Korupsi Masalah Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Karangsegar, Kab; Bekasi Tidak Benar”

BEKASI, JMI Permasalahan yang terjadi di Desa Karangsegar yang dilaporkan oleh salah satu LSM Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) ke salah satu media online yaitu adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Karangsegar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disanggah oleh Kepala Desa Karangsegar.

Menurut klarifikasi yang disampaikan melalui surat emailnya Kepala Desa Karangsegar mengatakan bahwa informasi itu tidak benar adanya.

Dalam surat klarifikasi mengungkapkan bahwa :
1. Informasi atau pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu LSM Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) yang bersumber dari Bapak. H. Ahmad mengenai, “Dugaan Korupsi yang dilakukan oknum Pejabat Desa Karangsegar, Kab; Bekasi” itu Tidak Benar / Fitnah terhadap saya.

2. Melalui informasi yang diberikan oleh salah satu LSM Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) yang bersumber dari Bapak. H. Ahmad tidak memberikan informasi secara seimbang dan obyektif yang wajib diterima oleh masyarakat dan sebaliknya saya membuka dan bekerjasama seluas luasnya kepada seluruh media yang memberikan informasi secara seimbang dan obyektif yang wajib diterima oleh masyarakat.

3. Dengan demikian perlu kami tegaskan bahwa informasi atau pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu LSM Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) yang bersumber dari Bapak. H. Ahmad terhadap saya tidak benar adanya.

Demikian hasi klarifikasi yang dilayangkan oleh Kepala Desa Karangsegar melalui email balasan ke redaksi Koran JURNAL MEDIA Indonesia & Online: jurnalmediaindonesia.com belum lama berselang.

Ditempat terpisah anggota LSM LKPK PAN RI tersebut mengungkapkan melalui ponselnya bahwa, pihaknya mempersilahkan Kepala Desa Karangsegar jika ingin melaporkannya kepada pihak berwajib atas informasi dan pernyataannya terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Karangsegar, karena menurutnya semua informasi dan pernyataannya disertai data dan nara sumber yang valid.

"Silahkan saja itu haknya Kepala Desa karena memang ini Negara hukum, tapi Kami akan menindaklanjuti terus temuan kami ini sampai adanya tindakan administratif sampai kepada pemecatan bahkan sampai adanya proses hukum terhadap oknum Kepala Desa Karangsegar yang diduga melakukan tindakan kurang terpuji, karena kami memiliki bukti data dan narasumbernya," Pungkasnya singkat. 

TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...