WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Orang Tua Wali Murid Keluhkan Maraknya Dugaan Pungli di SMAN 4 Kota Metro

METRO, JMI - Masyarakat Kota Metro sangat menyayangkan dan mengeluhkan adanya dugaan pungli di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Metro akhir - akhir ini, Salah satu contohnya, pihak sekolah diduga menjual buku LKS, dengan modus mengarahkan dan mengharuskan siswanya agar dapat membeli beberapa jenis buku LKS yang sudah di persiapkan oleh pihak sekolah di Koperasi Sekolah. Sehingga koperasi sekolah lah yang mengelola dan menjual berbagai macam jenis buku - buku LKS kepada seluruh Siswa.

Padahal Pemerintah telah mengesahkan semua peraturan, undang undang tentang Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) yang di Sepakati dan ditanda tangani bersama oleh semua pihak yang terlibat di dalam nya, Sehingga dengan tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di seluruh Sektor Kepolisian yang berada di Seluruh NKRI, mulai dari Pusat, di Provinsi dan di setiap Kabupaten/Kota agar, dapat membentuk team Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan segera melaksanakan dan menindak lanjutinya, Agar dapat menekan dan/dapat mengurangi serta mencegah adanya pelaku tindak pidana kejahatan dan pencucian uang dengan cara merugikan orang lain untuk meraup keuntungan Pribadi dan memperkaya Diri sendiri.
Namun, Sangat di sayangkan Peraturan undang undang dan Instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, rupanya tidak mendapat respon positif bagi oknum kepala sekolah menengah Atas (SMA) Negeri 4 Metro, hal tersebut patut di duga Kepala Sekolah tersebut tidak mengindahkan instruksi dan himbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahkan semua peraturan dan undang undang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 PASAL 12 AYAT 1. dan PERMENDIKBUD NOMOR 08 TAHUN 2016 dan PP NOMOR 17 TAHUN 2010 PASAL 181 Tentang larangan untuk MENJUAL BELIKAN BUKU LKS, BAJU SERAGAM SEKOLAH, SUMBANGAN KOMITE, UANG INFAQ, UANG UNTUK KURBAN, UANG PERPISAHAN, TRY OUD, UANG SPP, UANG STADY TOUR dan lain lain nya. 

Semua Peraturan dan Undang undang ini justru sangat bertolak belakang dengan apa yang telah di perbuat oleh oknum kepala sekolah SMAN 4 Metro, yang sangat berbeda jauh dengan tujuan Program pemerintah untuk mamajukan dunia pendidikan yang berkualitas, Sehingga apa yang sudah di perbuat oleh oknum kepala sekolah SMAN 4 Metro patut diduga kepala sekolah tersebut Kebal Hukum, Pasalnya sangat nampak terlihat banyaknya keluhan dan Pengaduan orang tua wali murid kepada Jurnal Media Indonesia.Com baru baru ini, mengenai marak nya Punglidi SMAN 4 Metro, dengan berbagai macam cara dan alasan pihak sekolah untuk mendapatkan uang.

Seperti yang di ungkapkan beberapa orang tua wali murid Kepada Jurnal Media Indonesia.Com baru baru ini, Mereka selama ini tidak pernah di kumpulkan untuk rapat pembahasan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berapa jumlah anggaran yang di terima Sekolah dan Realisasi Nya yang digunakan untuk apa saja kami orang tua wali murid tidak pernah tahu dan tidak pernah di beritahukan oleh pihak sekolah, Selama ini yang ada hanya saat pihak sekolah akan meminta bayaran uang seragam, Uang komite, Uang buku LKS, Uang INFAQ dll. 

Baru seluruh orang tua wali murid di undang ke sekolah untuk pembahasan cara pembayaran nya, hingga saat ini pun kami seluruh orang tua wali murid belum pernah melihat adanya lembaran kertas tentang realisasi penyaluran dan pengunaan uang dana BOS yang terpasang di Papan Informasi Publik di Sekolah, yang lebih parahnya lagi pihak sekolah akan memerlukan anggaran uang sejumlah -+Rp.1.600, 000, 000 dengan alasan untuk pembangunan masjid di sekolah. Karena menurut keterangan pihak sekolah, mereka sangat prihatin melihat para siswanya saat melaksanakan sholat berjamaah, mereka bisa 5-6 kelompok yang akan melaksanakan sholat berjamaah, karena musholanya memang terlalu kecil, jadi mereka sholat berjamaah secara bergantian pungkas nya."

Masih menurut sumber yang juga sebagai orang tua wali murid yang enggan namanya di tulis menjelaskan, "Untuk siswa baru/kls X, Orang tua wali murid di haruskan untuk membayar uang seragam sekolah sebesar Rp.920.000.00/Siswa (Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Di haruskan untuk menebus/membeli beberapa jenis buku LKS dan Buku buku nya sudah di bagikan dengan para siswa, Pembayaran uang SPP, Uang sumbangan komite sekolah sebesar Rp.2.146,000;/Siswa (Dua Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) uang simpanan wajib ke koperasi sekolah sebesar Rp.34,000/Siswa (Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) Untuk sumbangan infaq pembangunan masjid sekolah sebesar Rp.500,000;/Siswa (Lima Ratus Ribu Rupiah) itu pun hanya untuk siswa kelas X saja, belum lagi siswa kelas XI dan kelas XII, Jika semua uang pembayaran tersebut tidak di lunasi maka pihak sekolah tidak mengijinkan siswa nya untuk mengikuti mata pelajaran di kelas dan siswa tidak di perbolehkan mengikuti ulangan semester jika orang tua wali murid belum menghadap pihak sekolah dan untuk mencicil atau melunasi pembayaran uang komite tutup nya.

Terpisah, saat Jurnal Media Indonesia.com mengonfirmasikan berbagai hal di atas kepada oknum komite sekolah, Selasa 21/08 di kediamannya, dirinya Menjelaskan dan mengatakan,"Dirinya membenarkan adanya semua pungutan di sekolah menengah atas SMAN 4 Metro, Seperti yang sudah disampaikan beberapa orang tua wali murid diatas.

Lebih lanjut di katakannya (Oknum Komite Sekolah) lebih parah Nya lagi, "Kalau masalah anggaran dana BOS komite sekolah tidak pernah Mengetahui nya dan tidak pernah turut serta di libatkan. jangankan mengetahui realisasinya, jumlah nominalnya saja komite tidak pernah mengetahuinya, Boro bora pernah menandatangani berkasnya, stempelnya saja kami belum pernah melihatnya, apa lagi mengetahui keberadaannya dan pernah mengunakan setempel nya tidak pernah sama sekali, Berarti hal ini akan saya pertanyakan terlebih dahulu kepada kepala sekolah Nya, Karena Saya juga takutnya saya lupa, kalu dulu pernah ada kertas yang saya tanda tangani atau tidaknya, tetapi kalau seingat saya, saya tidak pernah menanda tangani dan mengunakan cap/stempel komite untuk pencairan atau realisasi pengunaan dana BOS itu, ungkap nya.

Dari kesimpulan semua keterangan dan pengakuan diatas diduga kuat SMA Negeri 4 Metro telah melanggar peraturan undang undang Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 1. dan Permendikbud No.08 Tahun 2016 dan PP No.17 Tahun 2010 Pasal 181 Tentang Larangan Untuk MENJUAL BELIKAN BUKU LKS, PEMBELIAN SERAGAM SEKOLAH, SUMBANGAN KOMITE dan sebagai nya.

Dengan adanya pemberitaan dugaan ini, "Bagaimana tanggapan dan komentar dari Walikota Metro Hj. Ahmad Pairin dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Metro.” 

Bersambung.. !!!! 
KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KEPALA SEKOLAH MIN 7 TANGERANG Dra. AGUSTINA M.M SUKSESKAN PROGRAM BELAJAR P5

Kab; Tangerang, JMI - Kepala Sekolah MIN 7 Tangerang, Dra. Agustuni, M.M, sedang mengenalkan / mempratekan  kurikulum merdeka te...