Ilustrasi |
Pencapaian pendapatan kampung yang cukup tinggi senilai Rp 2.486.286.000. Pada tahun 2016 - 2018 baik kepala kampung maupun bendahara Kampung terancam dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti bersalah.
Yakni Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kerugian negara diduga mencapai Miliaran Rupiah. Tentu dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur sudah mengambil tindakan. Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Resrkim segera memanggil Kepala kampung dan bendahara untuk adakan pemeriksaan. Kepala kampung diduga kuat tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran ADK dari tahun 2015 hingga 2017.
Minimnya pengetahuan Kampung Pegat Betumbuk Kecamatan Pulau Derawan, seharusnya berurusan dengan Tipikor Satreskrim Polres Berau. Pasalnya, banyak pekerjaan fisik yang diduga tidak terlihat dan tidak sesuai dengan pendapatan kampung yakni Rp 1.684.143.000 sejak tahun 2015. Dugaan mark up anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk kegiatan pembangunan yang dikerjakan ada indikasi bermasalah penggunaan ADK dari tahun 2015 sampai tahun 2017. Banyak pekerjaan yang sifatnya berpotensi terhadap kerugian negara.
Pendapatan kampung mencapai Rp. 2.486.286.000 pada tahun 2016. Dalam penanganan kasus korupsi tentu berbeda dengan pidana umum, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui anggota Unit Tipikor menentukan kerugian negara terlebih dahulu, kemudian untuk menyita sejumlah berkas yang diperlukan dalam penyidikan. Mendatangkan ahli kontruksi untuk menentukan sedikit banyak pembiayaan pekerjaan fisik yang tinggi. Salah satu diantaranya, untuk pembangunan kantor BPU tahap pertama pada tahun 2016 dengan rincian anggaran yang digunakan senilai Rp 570.505.000.
Ukuran banggunan diperkirakan 10 x 25 cm = 250 per khan x 1000.000.00 = 250 jt. + anggaran belanja material Rp 2.970.020. juta, harga keseluruhan tukang + material diduga mencapai Rp 3.970.020 x 250 perkan Rp 992.505.000.
Pada tahun 2017 pendapatan Kampung Pegat Betumbuk meningkat sebesar Rp 3.245.285.000. Kurangnya pengawasan sumber daya aparatur dalam pengelolaan keuangan dan juga akibat dipicu moralitas yang minim sehingga terbuka ruang mark up yang berpotensi pada kerugian desa/kampung karena pengawasan tidak maksimal dilakukan, ruang korupsi dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar dapat diduga dalam proses penggunaan angaran pendapatan kampung pada tahun 2017 menjadi mark up, penggelembungan harga pun terjadi
salah satu diantaranya lanjutan pembangunan gedung PBU tahun 2017 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Pengantung penutup pengunci, Rangka kap, Atap dan Plafond, Pengecetan, Listrik, Sanit air.
Jumlah harga yang sangat besar Rp 373.451.606.24 termasuk ppn 10% operasional tpk 3% dan total biaya dibulatkan menjadi Rp 422.000.000.00, itu sudah dugaan termasuk mark up, belum termasuk yang lainnya seperti kegiatan pembangunan titian Rt 01 panjang 200 meter lebar 2 meter, ongkos tukang Rp 30.000.000 jt + meterial 245.000.000, Total keseluruhan Rp 227.500.000.
kegiatan pembangunan titian Rt 02 dengan panjang 130 M lebar 2 M, Ongkos tukang Rp 19.500.000 + material 160.500.000 Total seluruh Rp 180.000.000 Jt. Pembangunan titian Rt 3 panjang 95 meter lebar 2 meter, Upah tukang + meterial harga keseluruhan Rp 130.000.000 Pengadaan Genset 60 kva + kelengkapan dan pemasangan Rp 192.800.000 , Pengadaan profil tank 150 unit untuk Rt I. Rt II. Rt III Harga satuannya Rp 1.545.460 total Rp 255.000.000 Pada kenyataanya dilapangan ada beberapa saja yang terealisasikan.
BST/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar