Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang |
"Tergantung hasil sengketanya. Iya bisa (menjadi calon anggota DPD) jika sengketanya dikabulkan," ujar Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dia lantas menjelaskan, gugatan OSO terhadap hasil penetapan DCT tersebut sudah sesuai prosedur. KPU pun menegaskan siap menghadapi gugatan OSO tersebut.
"Terkait dengan apa yang pak OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul, sebab itu memang kanalnya. Karena memang hal itu diatur dalam aturan perundangan. Dan kami siap menghadapi, karena kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut OSO, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima. Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, OSO balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebasan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oesman Sapta.
Sebelumnya, KPU pada penetapan DCT yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura. Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua Barat.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya.
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar