Massa pendukung tanda pagar #2019GantiPresiden menghadiri deklarasi akbar gerakan #2019GantiPresideni di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018). |
"Itu sah dan secara konstitusi dilindungi Undang-undang. Tetapi justru sebaliknya, tetap ada aturannya. Secara de jure tidak ada pelanggaran UU, tetapi secara material konten ini sudah mengangkat isu yang provokatif dan menyebabkan pecahnya masyarakat antara pro dan kontra," ujarnya kepada wartawan dalam diskusi di D Hotel, Jakarta, Ahad (2/9).
Menurut Ari, gerakan ganti presiden berpotensi pada konflik sosial yang akan mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat. Sehingga, lanjut dia, kepolisian harus mengambil langkah preventif, mengamankan negara agar tidak terjadi bentrokan.
"Ini persoalannya bukan ekspresi politik berpendapat. Tetapi justru sudah sampai potensi konflik sosial di masyarakat. Makanya banyak penolakan di daerah. Ketika polisi tidak ambil bagian, akan terjadi bentrokan," katanya.
Ari juga menyebut, gerakan ganti presiden akan meluas dan bisa mengancam keberlangsungan demokrasi. Sebab, menurut dia, tagar ganti presiden sudah berlangsung lama dan tak hanya dilakukan di media sosial melainkan sudah berkembang di masyarakat.
"Kalau konflik melebar justru bisa mengancam demokrasi itu sendiri. Ini kan bukan hanya di media sosial, tetapi juga sudah di masyarakat," imbuh Ari.
Pada Ahad (2/9), aparat Satpol PP Depok menurunkan beberapa spanduk bernada provokatif terkait pemilihan presiden yakni #2019GantiPresiden dan #Tolak2019GantiPresiden. Spanduk-spanduk sebelumnya terpasang di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok.
Menurut Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto, isi tulisan di spanduk-spanduk tersebut sangat provokatif yang dapat memancing kerusuhan di dua kubu pendukung dua calon presiden. Pemerintah daerah melakukan pencegahan agar tetap dapat menjaga suasana kondusif menjelang tahun politik 2019.
"Kami tidak mentolerir spanduk-spanduk itu dipasang dan akan segera kami copot," tegasnya.
Salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera meminta masyarakat menilai sendiri apakah kebebasan berpendapat di Indonesia berkembang dengan baik. Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan memberikan pendapat namun harus sesuai aturan.
"Kami serahkan pada publik untuk menilai adakah demokrasi, khususnya menyampaikan pendapat, berkembang di negeri ini," kata Mardani saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Ahad (9/2).
Politikus PKS mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden adalah hak warga negara yang diatur oleh Undang-undang. Ia pun merasa selama ini telah menyampaikan pendapat bersama rekan-rekannya dengan cara yang benar sesuai aturan yang berlaku.
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar